• Beranda
  • Berita
  • Menperin: Perusahaan pemegang IOMKI wajib laporkan aktivitas industri

Menperin: Perusahaan pemegang IOMKI wajib laporkan aktivitas industri

28 April 2020 13:45 WIB
Menperin: Perusahaan pemegang IOMKI wajib laporkan aktivitas industri
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita. ANTARA/HO Kemenperin/am.

Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional ... sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI

Menteri Perindustrian (Menperin) mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

Hal tersebut bertujuan untuk memastikan perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri pemegang IOMKI benar-benar melaksanakan aktivitas mereka sesuai dengan kebijakan yang telah dikeluarkan pemerintah dalam masa darurat kesehatan COVID-19.

“Perusahaan wajib memiliki Standar Operasional Prosedur (SOP) pelaksanaan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industrinya,” ujar Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita lewat keterangannya di Jakarta, Selasa.

Menperin mengeluarkan Surat Edaran Menperin Nomor 8 Tahun 2020 tentang Kewajiban Pelaporan Bagi Perusahaan Industri dan Perusahaan Kawasan Industri yang memiliki IOMKI.

Baca juga: DKI kaji perusahaan pemegang IOMKI Kemenperin terkait PSBB

Surat edaran tersebut memuat kewajiban pelaporan bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang memiliki IOMKI. Ruang lingkup selanjutnya adalah tata cara pelaporan kegiatan industri oleh perusahaan serta sanksi administratif yang diberikan.

Selain itu perusahaan juga wajib memastikan pelaksanaan protokol kesehatan penanganan COVID-19 dalam operasional dan mobilitas kegiatan industri mereka.

Kemudian surat edaran ini juga mewajibkan perusahaan industri dan kawasan industri melaporkan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala setiap akhir minggu.

Perusahaan memberikan laporan melalui portal SIINas (siinas.kemenperin.go.id) dengan menggunakan akun masing-masing.

“Terhadap perusahaan yang tidak menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri sebanyak tiga kali periode, akan dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan IOMKI,” tegas Menperin.

Baca juga: Menperin: Investasi manufaktur kuartal I naik 44 persen

Baca juga: Kemenperin: Sejumlah industri aneka sesuaikan bisnis hadapi Corona

 

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020