"Dia telah menjadi tersangka dan saya telah mengeluarkan surat keputusan untuk pergantian jabatan kapolsek," kata Kapolda Jateng Irjen Pol Alex Bambang Riatmojo didampingi Kapolres Banyumas AKBP RZ Panca Putra, di Mapolres Banyumas, di Purwokerto, Senin (22/6).
Menurut dia, pihaknya tidak melakukan penahanan terhadap BIn meski telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengatakan, penahanan dapat dilakukan jika sudah cukup bukti sebagai syarat objektif dan adanya upaya menghilangkan barang bukti atau melarikan diri sebagai syarat subjektif
Jika terbukti bersalah, kata dia, kasus tersebut segera dilimpahkan ke pengadilan. "Semua warga negara termasuk polisi memiliki kedudukan yang sama di depan hukum sehingga jika terbukti bersalah, akan dilimpahkan ke pengadilan," katanya.
Kasus dugaan tindak asusila tersebut dilaporkan Marto Rawin (64) warga Desa Kebasen RT 1 RW 1, Kecamatan Kebasen, Kabupaten Banyumas, kepada Polres Banyumas pada Sabtu (13/6).
Dalam laporannya, Marto Rawin mengatakan, anak bungsunya EW yang duduk di kelas III SMP telah menjadi korban tindak asusila yang dilakukan oleh Kapolsek Rawalo AKP BIn.
Kasus ini terbongkar beberapa hari setelah ujian nasional (UN) karena kecurigaan kakak sulung korban, Kiswo (40) yang mengetahui EW pamit untuk jalan-jalan dan baru pulang dinihari dalam kondisi mabuk dan pakaian lusuh.
Saat ditanya oleh kakaknya, EW bungkam dan tidak mau menceritakan peristiwa yang dialaminya. Namun setelah didesak, EW akhirnya mengaku telah berbuat tidak senonoh dengan BIn.
Berbekal pengakuan EW, Marto Rawin melaporkan kasus tersebut kepada Polres Banyumas.
Sementara itu BIn telah dinonaktifkan dari jabatan Kapolsek Rawalo dan ditarik ke Mapolres Banyumas untuk mempermudah pemeriksaan kasus tersebut.
Polres Banyumas telah menempatkan seorang perwira untuk mengisi kekosongan jabatan Kapolsek Rawalo. (*)
Pewarta: mansy
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2009