Menteri Perdagangan Agus Suparmanto menegaskan, akan menindak tegas produsen gula yang tidak tertib aturan yakni menjual di atas harga eceran tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) yang membuat harga gula di pasaran melambung di atas HET.Kami telah membuat tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada pihak atau oknum yang melakukan penjualan tidak sehat. Semua yang melanggar ini, menjual di atas HET akan ditindak tegas.
"Dalam hal ini tindakan akan kami berikan. Pertama diimbau dulu, kalau tidak bisa akan ada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok pangan," ujar Mendag di Jakarta, Selasa.
Mendag mengatakan akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawasi distribusi gula dan memastikan bahwa harga di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.
Baca juga: Ini upaya Mendag tekan harga gula
"Kami telah membuat tim monitoring untuk mengawasi pelaksanaan ini semua. Jangan ada pihak atau oknum yang melakukan penjualan tidak sehat. Semua yang melanggar ini, menjual di atas HET akan ditindak tegas," ungkap Mendag.
Tindakan tegas tersebut, lanjut Mendag, dapat berupa tidak diterbitkan izin penjualan hingga sanksi pidana.
Diketahui, Satgas Pangan menemukan ada pelelangan dengan harga Rp12.900 per kg atau melebihi HET Rp12.500 per kilogram, .yang kemudian menyebabkan harga di distributor menjadi Rp15.000 per kilogram dan di pasaran Rp 17.000 per kilogram.
Baca juga: Pemerintah diharapkan benahi kinerja industri gula domestik
“Kami sepakat mengimbau agar pelelangan ini tidak boleh melebih HET di konsumen erutama dari produsen yang telah menjual di bawah harga, ini akan membuat harga tidak stabil,” pungkas Mendag.
Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020