"Terdapat dua poin yang perlu diperhatikan, yakni tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020, maka pembelajaran masih dilakukan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ), baik daring maupun luring, dan skenario terberatnya adalah tahun ajaran baru diundur menjadi Januari 2021," ujar Anggota KPAI Retno Listyarti, dalam telekonferensi di Jakarta, Selasa.
Dia menambahkan jika tahun ajaran baru 2020/2021 tetap dimulai pada Juli 2020, dan masih tetap menerapkan PJJ, maka perlu dilakukan evaluasi kekurangan PJJ yang sudah berlangsung selama dua bulan terakhir.
Kemudian, katanya, jika tahun ajaran baru diundur menjadi Januari 2021, maka akan ada pergeseran yang fundamental terhadap sistem pendidikan nasional. Waktu "kekosongan" pembelajaran enam bulan ke depan bisa diisi dengan kegiatan-kegiatan edukatif.
"Adanya kurikulum darurat, khususnya untuk pendidikan dasar dan menengah, menjadi kebutuhan pada saat ini. Kurikulum ini berfungsi untuk mengantisipasi untuk semua situasi darurat yang akan datang (jangka pendek dan panjang)," ujar Retno.
Jika dalam kurikulum normal terdapat delapan standar nasional yang harus dipenuhi, katanya, maka dalam kurikulum darurat, Kemendikbud bisa fokus pada empat standar nasional pendidikan, yakni standar isi, standar kompetensi lulusan, standar proses, dan standar penilaian yang lebih longgar dalam pelaksanaannya.
Baca juga: KPAI dorong penetapan kurikulum pendidikan di situasi darurat
FSGI dan KPAI juga mendorong pemerintah daerah memberikan pelatihan pada guru agar proses PJJ yang bermakna dan berorientasi kepada siswa.
Pemerintah daerah, katanya, juga diminta untuk bersungguh-sungguh memetakan daerah maupun orang tua siswa mana saja yang tidak memiliki akses penuh terhadap gawai atau laptop maupun kuota internet.
Baca juga: Gawat darurat pendidikan di Indonesia
FSGI dan KPAI juga mendorong pemerintah daerah memberikan perhatian dan tindakan afirmatif kepada sekolah-sekolah swasta dan gurunya yang terdampak COVID-19.
FSGI dan KPAI juga mendorong para guru, kepala sekolah, pengawas, dan dinas pendidikan daerah agar mengutamakan kualitas proses pembelajaran, ketimbang mengejar ketercapaian kurikulum.
Pewarta: Indriani
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020