• Beranda
  • Berita
  • Pemerintah diminta imbau masyarakat berhenti merokok cegah COVID-19

Pemerintah diminta imbau masyarakat berhenti merokok cegah COVID-19

28 April 2020 15:58 WIB
Pemerintah diminta imbau masyarakat berhenti merokok cegah COVID-19
Ilustrasi - Kampanye berhenti merokok. ANTARA/Shutterstock/am.
Komite Nasional Pengendalian Tembakau bersama 17 organisasi anggota yang bergabung meminta Presiden Joko Widodo untuk mengimbau para perokok agar berhenti merokok demi mencegah peningkatan angka kematian akibat COVID-19.

"Kami mengamati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) berhadapan dengan sulitnya mendisiplinkan masyarakat, sebagaimana perilaku merokok masyarakat yang memperbesar risiko infeksi COVID-19," kata Ketua Umum Yayasan Jantung Indonesia Esti Nurjadin saat membacakan surat kepada Presiden Joko Widodo dalam konferensi pers secara daring yang diikuti di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau puji Menkes minta iklan rokok diblokir

Sejalan angka pasien positif COVID-19 yang terus bertambah setiap hari, Komnas Pengendalian Tembakau menyatakan keprihatinannya tentang prevalensi perokok Indonesia yang tertinggi di Asia Tenggara.

Di sisi lain, perilaku merokok meningkatkan risiko terinfeksi virus corona penyebab COVID-19, memperberat infeksi COVID-19, dan meningkatkan risiko kematian COVID-19.

Karena itu, sebagai bentuk dukungan kepada pemerintah dalam menangani COVID-19, Komnas Pengendalian Tembakau bersama 17 anggota yang tergabung mengirimkan surat kepada Presiden Joko Widodo.

Pemerintah diminta memperkuat penanganan COVID-19 dengan larangan merokok, terutama di tempat-tempat berisiko tinggi serta upaya pengendalian tembakau lainnya.

Baca juga: Komnas PT: Iklan rokok jangan dibuat menggiurkan

Baca juga: Komnas: pengendalian tembakau bukan untuk larang rokok


"Memperketat larangan iklan rokok di seluruh media, terutama agar anak-anak yang dalam masa belajar di rumah tidak mudah terpengaruh iklan rokok," kata Esti.

Pemerintah juga diminta memberlakukan larangan penjualan rokok atau menutup pajangan penjualan rokok di belakang kasir toko yang mudah dilihat oleh anak.

Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat penegakan hukum kawasan tanpa rokok dan meningkatkan aturannya melalui rumah tanpa rokok untuk mendukung belajar, bekerja, dan beribadah yang aman dan nyaman di rumah. "Serta memperkuat unit-unit layanan berhenti merokok," kata Esti.

Surat kepada Presiden Joko Widodo tersebut juga didukung oleh sejumlah tokoh, antara lain Prof Emil Salim, Prof Farid Anfasa Moeloek, Nafsiah Mboi, Arifin Panigoro, Imam Prasodjo, Faisal Basri, dan Anwar Santoso.

Organisasi anggota Komnas Pengendalian Tembakau yang ikut menandatangani surat tersebut adalah Ikatan Dokter Indonesia, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia, Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, Ikatan Dokter Anak Indonesia, Ikatan Senat Mahasiswa Kedokteran Indonesia, Kongres Wanita Indonesia, Perhimpunan Onkologi Indonesia, Perhimpunan Pemberantasan Tuberkolosis Indonesia.

Baca juga: Asap rokok jadi bencana kesehatan Indonesia

Baca juga: Komnas Pengendalian Tembakau: Tolak iklan rokok


Selanjutnya, Persatuan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia, Persatuan Guru Republik Indonesia, Wanita Indonesia Tanpa Tembakau, Yayasan Asma Indonesia, Yayasan Jantung Indonesia, Yayasan Kanker Indonesia, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, Yayasan Penyantun Anak Asma Indonesia, dan Yayasan Stroke Indonesia.

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Endang Sukarelawati
Copyright © ANTARA 2020