• Beranda
  • Berita
  • Presiden KSPI minta pemerintah siapkan kampanye K3 nasional

Presiden KSPI minta pemerintah siapkan kampanye K3 nasional

28 April 2020 16:01 WIB
Presiden KSPI minta pemerintah siapkan kampanye K3 nasional
Presiden KSPI Said Iqbal saat diwawancarai awak media massa. (FOTO ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Untuk merealisasikan hal tersebut, langkah-langkah itu tidak bisa hanya dilakukan di tingkat menteri melainkan harus dipimpin langsung oleh presiden

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah untuk menyiapkan kampanye keselamatan dan kesehatan kerja (K3) nasional untuk menjadikannya salah satu isu utama di sektor ketenagakerjaan.

"Untuk benar-benar menerapkan keselamatan kerja bisa dilakukan dengan mengadakan kampanye K3 nasional," kata Presiden KSPI Said Iqbal saat dihubungi di Jakarta, Selasa terkait peringatan Hari Keselamatan Kerja.

Namun pada pelaksanaan kampanye K3 nasional tersebut, kata dia, jangan hanya sebatas kegiatan seremonial, melainkan dapat dilakukan dengan menggelar seminar-seminar atau simposium nasional.

Selain itu agar K3 dapat benar-benar diperhatikan dan diterapkan sebagaimana mestinya, langkah lain yang dapat dilakukan ialah memasang spanduk serta "banner" terkait K3 di setiap perusahaan.

"Ini dapat dilakukan agar setiap pihak selalu mengingat pentingnya K3 dalam pelaksanaannya," kata Said Iqbal, yang bersama dua pimpinan  konfederasi serikat buruh lainnya, yang tergabung dalam Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) yakni Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea dan dan Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban pada Rabu (22/4/) diterima Presiden Joko Widodo terkait penundaan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja itu.

Menurutnya, untuk merealisasikan hal tersebut, langkah-langkah itu tidak bisa hanya dilakukan di tingkat menteri melainkan harus dipimpin langsung oleh presiden.

Pelaksanaan kampanye K3 secara umum dapat pula berupa regulasi-regulasi turunan dari undang-undang terkait. Namun, terlebih dahulu perlu melakukan revisi terhadap Undang-Undang nomor 1 tahun 1970 sebab sudah tidak relevan.

"Sehingga nanti turunan dari undang-undang itu lebih luas lagi terutama di sektor pertambangan harus di cek secara ketat dan berkala," kata Said Iqbal yang juga pengurus pusat Organisasi Buruh Internasional (ILO) di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa, (ILO Governing Body - United Nation) itu.

Selain itu, kata dia, dalam memerhatikan keselamatan kerja para pekerja, perlu adanya penambahan pengawas di setiap kabupaten dan kota terutama spesialis K3 dan lingkungan hidup.

"Sebab saat ini jumlahnya sedikit sekali sehingga perlu ditambah dan diberikan pelatihan K3," demikian Said Iqbal.

Baca juga: KSPI minta pemerintah perhatikan keselamatan buruh saat pandemi

Baca juga: KSPI minta pemerintah revisi UU Keselamatan Kerja

Baca juga: KSPI batalkan aksi unjuk rasa

Baca juga: KSPI: Buruh rentan terpapar COVID-19

Pewarta: Muhammad Zulfikar
Editor: Andi Jauhary
Copyright © ANTARA 2020