• Beranda
  • Berita
  • Sekitar 40 masjid di DKI Jakarta masih tarawih di tengah PSBB

Sekitar 40 masjid di DKI Jakarta masih tarawih di tengah PSBB

28 April 2020 21:41 WIB
Sekitar 40 masjid di DKI Jakarta masih tarawih di tengah PSBB
Foto kolase suasana shalat tarawih berjamaah di Masjid Istiqlal sebelum adanya wabah COVID-19 (kiri) dan suasana sepi di Masjid Istiqlal Jakarta, Kamis (23/4/2020). Selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masjid Istiqlal ditutup untuk umum sehingga tidak menggelar shalat tarawih dan aktivitas lainnya pada bulan Ramadhan 1441 Hijriah. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.
Kepala Biro Pendidikan, Mental, dan Spiritual (Dikmental) DKI Jakarta Hendra Hidayat menyebutkan, masih ada sekitar 40 masjid yang menggelar shalat tarawih di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Kemarin itu saat hari Jumat masih ada beberapa masjid yang melaksanakan Shalat Jumat. Kalau yang untuk tarawih artinya sedikit lah. Dari 3.200 mungkin sekitar 40 yang masih melaksanakan shalat tarawih," kata Hendra saat dihubungi di Jakarta, Selasa.

Padahal dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, kegiatan ibadah hanya bisa dilaksanakan di rumah.

Tak hanya itu, terdapat pula fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengatakan shalat tarawih digelar di rumah selama pandemi COVID-19.

Baca juga: Aparat temukan pelaku usaha langgar PSBB di Jaksel
Baca juga: 101 perusahaan ditutup sementara akibat langgar PSBB


Hendra menyatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) untuk mengatur agar pengurus masjid dan warga bisa patuh terhadap peraturan ini.

"Kami tidak henti-hentinya berkoordinasi dengan MUI dan DMI untuk terus mengingatkan Dewan Kemakmuran Masjid untuk tetap menaati aturan PSBB ini. Sekali lagi, aturan ini dibuat untuk kebaikan, kesehatan dan keselamatan bersama," kata dia.

Menurut Pasal 13 Pergub tersebut, kegiatan keagamaan dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas. Selain itu dilakukan dengan tetap menjaga jarak fisik dengan orang lain.

Kegiatan keagamaan yang dilakukan di tempat ibadah tidak bisa dilakukan selama masa PSBB. Kegiatan di rumah yang dihadiri banyak orang juga dilarang.

Sementara itu, jumlah pasien positif COVID-19 di Jakarta mencapai 3.950 orang hingga Selasa ini dengan 341 orang dinyatakan telah sembuh dan yang meninggal sebanyak 379 orang.

Kemudian 2.024 pasien positif Covid-19 yang dirawat di rumah sakit, sementara 1.206 pasien menjalani isolasi mandiri.

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020