"Lima orang dari tujuh saksi yang diperiksa itu berasal dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), khususnya dari Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK periode tahun 2015-2016. Sementara dua saksi lainnya berasal dari perusahaan manajemen investasi," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono melalui siaran pers, Selasa.
Baca juga: Kejagung terus periksa saksi Jiwasraya
Tujuh saksi tersebut yakni Kabag pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Junaedi, Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ridwan, Kepala Sub Bagian pada Departemen Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Ika Dianawati Nadeak, Kepala Sub Bagian pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Nova Efendi.
Kemudian Deputi Direktur pada Departeman Pengawasan Transaksi Efek OJK 2015-2016 Muhammad Arif Budiman, Direktur PT. Milenium Capital Management Fahyudi Daniatmaja, dan Direktur Utama PT. Treasure Fund Investama Dwinanto Amboro.
"Ini pemeriksaan tambahan atas pemeriksaan sebelumnya yang dianggap belum cukup untuk pembuktian berkas perkara dugaan tindak pidana pencucian uang maupun dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Asuransi Jiwasraya untuk berkas perkara atas nama BT, HH, dan JHT," kata Hari.
Baca juga: Klaim asuransi cair, nasabah Jiwasraya apresiasi komitmen pemerintah
Hari memastikan bahwa pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan COVID-19, yaitu dilakukan dengan cara tanya jawab tertulis kemudian dituangkan ke dalam BAP.
"Pemeriksaan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak aman antara saksi dengan penyidik, mengenakan masker dan selalu mencuci tangan menggunakan 'hand sanitizer' sebelum dan sesudah pemeriksaan," katanya.
Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap enam orang dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.
Baca juga: Pengamat apresiasi komitmen pemerintah bayar klaim nasabah Jiwasraya
Keenamnya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Keenamnya diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka dinilai paling bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp16,81 triliun dalam kasus korupsi di Jiwasraya.
Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020