Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, memanggil dua saksi dalam penyidikan kasus korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, Jawa Barat pada 2012 dan 2013.Dua orang saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka HN
Mereka dipanggil untuk tersangka mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Herry Nurhayat (HN).
"Dua orang saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka HN terkait kasus tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk Ruang Terbuka Hijau di Pemerintah Kota Bandung pada 2012 dan 2013," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK perpanjang penahanan dua tersangka
Dua saksi bekerja sebagai wiraswasta, yakni Lisda Damayanti dan Dadang Suganda. Dadang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun penyidik memanggilnya dalam kapasitas sebagai saksi.
Pada 20 April 2018, KPK telah menetapkan Herry Nurhayat bersama anggota DPRD Kota Bandung periode 2009-2014 Kadar Slamet (KS) dan Tomtom Dabbul Qomar (TDQ) sebagai tersangka.
Kemudian dalam pengembangan kasus tersebut, KPK kembali menetapkan tersangka baru, yakni Dadang Suganda (DS), wiraswasta pada 21 November 2019.
Herry selaku Kepala DPKAD Kota Bandung sekaligus pengguna anggaran, bersama-sama Tomtom Dabbul Qomar dan Kadar Slamet selaku anggota DPRD Kota Bandung 2009 yang diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri dan orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan dan sarana sehingga menyebabkan kerugian negara dalam pengadaan tanah RTH pada 2012 dan 2013.
Awalnya, dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bandung menetapkan perlu ada kawasan lindung berupa RTH untuk menghadapi ancaman masalah ketersediaan air dan penurunan kualitas air tanah Kota Bandung.
Untuk merealisasikan anggaran tersebut, APBD Kota Bandung tahun anggaran 2012 dilakukan pembahasan antara Herry bersama Tomtom dan Kadar selaku Ketua Pelaksanaan Harian Badan Anggaran (Banggar) dan anggota Banggar DPRD Bandung.
Seusai APBD Kota Bandung 2012 disahkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Bandung No. 22 Tahun 2012, dengan alokasi anggaran untuk RTH adalah sebesar Rp123,9 miliar yang terdiri atas belanja modal tanah dan belanja penunjang untuk enam RTH.
Dua RTH di antaranya adalah RTH Mandalajati dengan anggaran sebesar Rp33,455 miliar dan RTH Cibiru dengan anggaran sekitar Rp80,7 miliar.
Baca juga: Kasus RTH Kota Bandung, KPK panggil 13 saksi
Diduga Tomtom dan Kadar menyalahgunakan kewenangan sebagai Tim Banggar DPRD Kota Bandung dengan meminta penambahan alokasi anggaran RTH itu. Selain itu, keduanya diduga berperan sebagai makelar dalam pembebasan lahan.
Sedangkan Herry diduga menyalahgunakan kewenangan sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan membantu proses pencairan pembayaran tanah untuk RTH, padahal diketahui dokumen pembayaran tidak sesuai kondisi sebenarnya bahwa transaksi jual beli tanah bukan kepada pemilik tanah asli melainkan melalui makelar, yaitu Kadar dan kawan-kawan.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020