"PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya," kata Menteri Kesehatan dalam keterangan tertulis kementerian di Jakarta, Rabu.
Persetujuan penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo ditetapkan pada 28 April 2020 melalui Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.
Menteri Kesehatan menyetujui usul penerapan PSBB di Provinsi Gorontalo berdasarkan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah untuk menerapkan kebijakan tersebut dari aspek sosial, ekonomi, serta aspek teknis lain.
Setelah mendapat persetujuan, Pemerintah Provinsi Gorontalo bisa menerapkan PSBB selama masa inkubasi terpanjang dan dapat mengajukan perpanjangan jika masih menghadapi penyebaran wabah.
Di samping melaksanakan PSBB, Menteri Kesehatan meminta Pemerintah Provinsi Gorontalo secara konsisten mendorong serta mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.
Hingga saat ini daerah yang sudah mendapatkan persetujuan untuk menerapkan PSBB antara lain Provinsi DKI Jakarta; Kabupaten dan Kota Bekasi, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bogor di Provinsi Jawa Barat; Kabupaten dan Kota Tangerang serta Kota Tangerang Selatan di Provinsi Banten; Kota Pekanbaru di Provinsi Riau; Kota Makassar di Provinsi Sulawesi Selatan; Provinsi Sumatera Barat; Kota Banjarmasin di Kalimantan Selatan; Kota Tarakan di Kalimantan Utara; serta Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik di Provinsi Jawa Timur.
Selain itu ada pemerintah daerah yang tidak mendapat persetujuan untuk menerapkan PSBB karena belum memenuhi kriteria seperti Kabupaten Bolaang Mongondow di Sulawesi Utara, Kabupaten Fakfak di Papua Barat, Kota Sorong di Papua Barat, Kota Palangka Raya di Kalimantan Tengah, dan Kabupaten Rote Ndao di Nusa Tenggara Timur.
Baca juga:
Provinsi Gorontalo ajukan PSBB untuk kedua kalinya ke Menkes
Pemprov Gorontalo perketat akses masuk meski Menkes tolak PSBB
Pewarta: Aditya Ramadhan
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020