...untuk menggerakkan sektor riil diperlukan percepatan kebijakan stimulus fiskal yang sudah diumumkan pemerintah karena kebijakan moneter tidak bisa langsung berdampak ke sektor riil.
Bank Indonesia menginjeksi likuiditas sebesar Rp503,8 triliun melalui kebijakan pelonggaran moneter atau quantitative easing (QE) untuk mendukung likuiditas perbankan yang diharapkan mendorong pertumbuhan ekonomi.
“Jumlah quantitative easing yang dilakukan BI Rp503,8 triliun semuanya terdiri dari QE yang kami lakukan dari Januari-April 2020 mencapai Rp386 triliun,” kata Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam keterangan pers daring di Jakarta, Rabu.
Gubernur BI merinci total injeksi periode Januari-April 2020 itu terdiri dari pembelian surat berharga negara (SBN) di pasar sekunder yang dilepas investor asing sebesar Rp166,2 triliun.
Baca juga: BI perkirakan pembiayaan defisit fiskal COVID-19 capai Rp1.400 triliun
Selain itu, QE juga bersumber dari term repo atau perjanjian pembelian kembali SBN perbankan termasuk korporasi yang memiliki SBN dengan jumlah mencapai Rp137,1 triliun.
Selanjutnya, penurunan giro wajib minimum (GWM) ada Januari dan April 2020 mencapai Rp53 triliun dan swap valuta asing mencapai Rp29,7 triliun.
Kemudian untuk periode Mei 2020, kebijakan penurunan GWM dua persen sebesar Rp102 triliun sesuai hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) BI yang akan berlaku pada 4 Mei 2020.
Selain itu, tambahan likuiditas dari kebijakan BI yang tidak mewajibkan selama satu tahun bagi bank yang tidak memenuhi rasio intermediasi makro prudensial senilai Rp15,8 triliun.
Meski sudah melakukan injeksi likuiditas, lanjut dia, untuk menggerakkan sektor riil diperlukan percepatan kebijakan stimulus fiskal yang sudah diumumkan pemerintah karena kebijakan moneter tidak bisa langsung berdampak ke sektor riil.
“Ini kemudian perlu pemerintah mempercepat stimulus fiskalnya sehingga QE bisa mengalir dari perbankan kepada sektor riil. Stimulus fiskal diperlukan untuk mendorong sektor riil,” katanya.
Baca juga: BI beli SBN Rp2,3 triliun, akan ikut lelang tambahan
Pemerintah sebelumnya sudah menggelontorkan stimulus fiskal senilai Rp225 triliun untuk belanja penanganan COVID-19 terdiri dari kesehatan Rp75 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun dan dukungan dunia usaha dan industri Rp70 triliun.
Selain kebijakan fiskal, kebijakan restrukturisasi kredit oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada perbankan bagi debitur yang terdampak COVID-19 juga berperan menggerakkan sektor riil.
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020