• Beranda
  • Berita
  • Perkara cerai di PA Kendari menurun selama pandemi COVID-19

Perkara cerai di PA Kendari menurun selama pandemi COVID-19

29 April 2020 13:22 WIB
Perkara cerai di PA Kendari menurun selama pandemi COVID-19
Panitera senior Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A, Drs.H Rahmading, MA. (Foto ANTARA/Azis Senong)

Kasus gugatan mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim

Selama masa pandemi COVID-19 yang membatasi para pihak untuk berinteraksi langsung dengan orang per orang, pemohon perkara perceraian di Kantor Pengadilan Agama (PA) Kelas 1A Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra) mengalami sedikit penurunan.

Data yang dihimpun dari petugas Panitera Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, Rabu, mencatat permohonan gugatan perkara yang masuk selama Januari-Maret 2020 sebanyak 388 perkara atau menurun dibanding periode yang sama di tahun sebelumnya yang mencapai 450-an lebih perkara.

Panitera senior Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari, H Rahmading mengatakan, selama pandemi COVID-19, pelayanan bagi setiap pemohon yang datang suasananya sedikit berbeda karena disarankan bagi setiap pemohon yang datang bisa menggunakan aplikasi online terkait proses perkara yang akan didaftarkan.

"Umumnya para pemohon yang menggunakan jasa online adalah mereka dengan menggunakan pengacara. Tetapi bagi masyarakat biasa yang belum tahu memanfaatkan aplikasi online tetap dilayani dengan data manual, dengan catatan tetap menggunakan prosedur kesehatan yang telah ditentukan," ujarnya.
Baca juga: Lebih 600 gugatan cerai dikabulkan Pengadilan Agama Palu


Ia mengatakan, para pemohon gugat cerai maupun talak yang bersifat manual tetap melalui prosedur yang sudah ada yakni wajib memakai masker dan jaga jarak saat mengajukan permohonannya pada petugas pendaftar di bawah kendali Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PA Kendari Kelas 1A.

Terkait kasus yang menonjol dalam penanganan perkara selama ini, Rahmading mengatakan, perkara cerai dengan usia masih rata-rata produktif (28 hingga 35 tahun).
Panitera senior Pengadilan Agama Kendari Kelas 1A, Drs H Rahmading MA (berdiri) saat melakukan pemantauan para petugas di PTSP. (ANTARA/Azis Senong)


"Selama beberapa tahun lalu, kasus gugatan mendominasi perkara perceraian yang ditangani hakim pada Pengadilan Agama Kelas 1A Kendari dengan usia yang masih tergolong muda," ujarnya lagi.

Namun, kata Rahmading, pihak PA Kendari tetap senantiasa mengedepankan mediasi atau menganjurkan kepada pasangan (suami-istri) yang menghadiri undangan sidang perceraian untuk rujuk kembali.

Khusus data perceraian yang ditangani pada 2019 lalu, periode Januari hingga November 2019, Pengadilan Agama Kendari menerima permohonan 1.186 perkara.

Pengadilan telah memutuskan 1.049 perkara. Khusus cerai talak sebanyak 157 perkara dan cerai gugat mencapai 440 perkara.
Baca juga: Agar kasus gugat cerai figur publik tak korbankan anak
 
 

Pewarta: Abdul Azis Senong
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020