Kominfo dukung layanan konseling Sejiwa

29 April 2020 13:34 WIB
Kominfo dukung layanan konseling Sejiwa
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI Johnny G Plate (kanan) di sela-sela konferensi pers daring yang dilakukan di Jakarta, Senin (23/3/2020). ANTARA/Kementerian Kominfo RI/pri.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung layanan konseling psikologi Sehat Jiwa atau Sejiwa untuk membantu menangani masalah kesehatan jiwa akibat pandemi virus corona baru (COVID-19).

"Kominfo memberikan dukungan penuh untuk layanan Sejiwa ini sebagai bagian dari optimalisasi teknologi informasi dan komunikasi," kata Menteri Kominfo Johnny G Plate dalam konferensi pers virtual peluncuran layanan tersebut.

Pemerintah, melalui Kantor Staf Presiden mengumumkan layanan konseling Sejiwa bisa diakses dengan menelepon hotline untuk COVID-19 di nomor 119 ekstensi 8, penelepon akan disambungkan ke relawan dari Himpunan Psikologi Indonesia (Himpsi) untuk mendapatkan bantuan.

Johnny melihat physical distancing, menjaga jarak fisik, selama pandemi, berdampak sangat luas terhadap kehidupan keluarga, antara lain tidak bisa beraktivitas di luar rumah sampai kehilangan pekerjaan.

Krisis kesehatan ditambah faktor-faktor lain seperti kehilangan pekerjaan tersebut menyebabkan tekanan psikologis, padahal kesehatan mental juga berpengaruh terhadap kesehatan fisik seseorang, termasuk daya tahan tubuh.

"Bisa berdampak besar terhadap daya tahan tubuh yang justru saat ini dibutuhkan betul ya. Imunitas tubuh dalam menangkal atau menahan virus COVID-19 ini," kata Johnny.

Dalam peluncuran yang dihadiri secara virtual oleh Kepala KSP Moeldoko, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Puspayoga dan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Doni Monardo, Menkominfo mengingatkan kembali soal potensi pelanggaran terhadap perlindungan data pribadi di ruang digital.

"Pemanfaatan dan penggunaan ruang digital itu sangat rentan terhadap pelanggaran pelindungan data pribadi. Oleh karena itu, kami ingin agar tetap menjaga dan memperhatikan tiap perlindungan atas data pribadi sebagaimana diamanatkan oleh berbagai undang-undang," kata Johnny.

Kominfo menjamin perlindungan data pribadi yang berkaitan dengan kasus COVID-19 melalui Keputusan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 171 Tahun 2020 tentang Penetapan Aplikasi Pedulilindungi Dalam Rangka Pelaksanaan Surveilans Kesehatan Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Keputusan tersebut menjamin data yang dihimpun aman dan digunakan sesuai tujuan, serta hanya berlaku selama krisis kesehatan ini.

"Dalam kaitan dengan layanan ini, Kepmen yang kami keluarkan juga memperhatikan bahwa data-data yang digunakan saat ini harus dipastikan aman digunakan untuk keperluan tertentu. Dan berakhir pada saat berakhirnya keadaan darurat ini," kata dia.

Layanan konseling Sejiwa dapat diakses di nomor hotline 119, yang juga nomor untuk pengaduan terkait COVID-19 di Indonesia.


Baca juga: Kantor Staf Presiden RI luncurkan layanan bantuan psikologi "SEJIWA"

Baca juga: Kominfo tunda aturan tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi

Baca juga: Menkominfo harap startup kolaborasi untuk atasi pandemi

Pewarta: Natisha Andarningtyas
Editor: Ida Nurcahyani
Copyright © ANTARA 2020