• Beranda
  • Berita
  • KPK serahkan wewenang peralihan penahanan Romahurmuziy ke MA

KPK serahkan wewenang peralihan penahanan Romahurmuziy ke MA

29 April 2020 15:38 WIB
KPK serahkan wewenang peralihan penahanan Romahurmuziy ke MA
Logo KPK. (ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan wewenang peralihan penahanan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy ke Mahkamah Agung (MA).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Rabu, menyatakan penyerahan wewenang itu setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya.

"Berdasarkan Pasal 253 KUHAP ayat (4) menyatakan "Wewenang untuk menentukan penahanan beralih ke Mahkamah Agung sejak diajukannya kasasi", ujar Ali.

Dengan demikian terkait penahanan Rommy, kata dia, setelah JPU menyatakan kasasi, KPK tentu sepenuhnya menyerahkan kewenangan tersebut kepada MA untuk kebutuhan kelanjutan penahanan.

"Apabila mengacu pada Pasal 28 dan Pasal 29 KUHAP, maka MA dapat melakukan penahanan pada tingkat kasasi selama 50 hari dengan dapat diperpanjang 60 hari dan 30 hari serta dapat pula dilakukan perpanjangan ketiga selama 30 hari untuk perkara dengan ancaman pidana penjara 9 tahun atau lebih," ujarnya pula.
Baca juga: KPK perpanjang penahanan Rommy


Sebelumnya, Maqdir Ismail, kuasa hukum Rommy mengharapkan masa penahanan Rommy tidak diperpanjang, setelah KPK mengajukan kasasi.

"Hanya saja, yang kami tidak mau kalau dengan alasan ada kasasi maka penahanan diperpanjang. Menurut hemat kami, ketika masa hukuman oleh Pengadilan Tinggi berakhir, masa penahanan harus diakhiri secara seketika," ujar Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy dengan mengurangi hukumannya menjadi 1 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Pada tingkat pertama, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Rommy, karena terbukti menerima suap sebesar Rp255 juta dari Kepala Kantor Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin dan Rp91,4 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi.

Terkait penahanan Rommy, Maqdir sebelumnya mengatakan kliennya bisa bebas pekan depan, setelah putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima banding Rommy tersebut.

"Mestinya dibebaskan minggu depan, meskipun KPK kasasi, karena tidak ada dasar hukum untuk melakukan penahanan," ujar Maqdir melalui keterangannya di Jakarta, Jumat (24/4).

Rommy telah ditahan KPK di Rutan Cabang KPK di belakang Gedung Merah Putih KPK Jakarta sejak 16 Maret 2019 setelah tertangkap tangan pada 15 Maret 2019 di Surabaya.

Namun, Rommy juga sempat dibantarkan penahanannya selama 44 hari akibat sakit.
Baca juga: Penahanan Rommy diperpanjang

Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020