"Mohon maaf, kami akan mencoba memikirkan lagi tentang masalah ini. Percayalah kami sangat peduli tentang ini," kata Fachrul kepada wartawan di Jakarta, Rabu.
Dia mengatakan, niat baik Kementerian Agama untuk memotong uang kuliah tunggal semester ganjil 2020/2021 mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri tidak bisa diwujudkan karena pemerintah membutuhkan dana besar untuk menanggulangi COVID-19.
Kementerian Agama, ia menjelaskan, sudah menyiapkan skema untuk menutup kekurangan pemasukan perguruan tinggi keagamaan Islam negeri dengan menyisihkan sebagian alokasi dana bidang pendidikan kalau pemotongan uang kuliah tunggal dilakukan.
Namun, dia melanjutkan, pemerintah ternyata membutuhkan banyak dana untuk menanggulangi COVID-19 sehingga memangkas alokasi dana untuk Kementerian Agama hingga Rp2,6 triliun.
"Ada keputusan Kementerian Keuangan bahwa dana kami dipotong untuk mengatasi COVID-19 sebesar Rp2,6 triliun. Angka itu buat Kemenag besar sekali karena semua sudah ada programnya masing-masing," kata dia.
"Begitu dipotong Rp2,6 triliun, maka kami tidak bisa bergerak apa-apa lagi untuk membantu mengatasi kekurangan pendapatan pada lembaga pendidikan Islam (jika uang kuliah mahasiswa dipotong)," ia menambahkan.
Menteri Agama mengatakan, Kementerian Keuangan memotong anggaran Kementerian Agama karena saat ini pemerintah sedang membutuhkan banyak dana untuk menanggulangi pandemi COVID-19 dan dampaknya, termasuk untuk membantu masyarakat miskin melalui program jaring pengaman sosial.
"Pemerintah butuh dana untuk mendukung hal itu dan diambil dari beberapa kementerian, termasuk Kemenag kebagian Rp2,6 triliun sehingga kami membatalkan rencana itu," katanya mengenai alasan pemotongan uang kuliah tunggal semester ganjil 2020/2021 bagi mahasiswa perguruan tinggi keagamaan Islam negeri.
Baca juga:
Kemendikbud: Mahasiswa baru bisa ajukan penundaan dan penurunan UKT
Menteri Agama: Mudik saat ini lebih banyak mudarat dibanding manfaat
Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020