"Jangan sampai merespon para pihak yang menjanjikan dapat mengantarkan mudik ke kota tujuan di luar Jabodetabek," kata Idris dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Ia meminta warga Depok untuk mentaati larangan mudik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Kepada seluruh warga Depok untuk mengikuti pengaturan pemerintah dimaksud, dengan tidak melaksanakan mudik," katanya.
Baca juga: RSUI berikan layanan dokter secara daring
Baca juga: Kasus COVID-19 di Bogor, Depok, Bekasi mengalami penurunan
Menurut dia saat ini petugas sudah sigap melaksanakan pemeriksaan di wilayah perbatasan Jabodetabek dan akan mengembalikan ke lokasi keberangkatan di dalam wilayah Jabodetabek.
Sedangkan mengenai pelaksanaan hari pertama masa perpanjangan PSBB Bodebek dan Kota Depok dari tanggal 29 April 2020 sd 12 Mei 2020, Idris meminta kepada seluruh warga mengikuti protokol pemerintah dan PSBB, agar dapat segera menghentikan penyebaran dan penularan COVID19 di Kota Depok.
Idris mengatakan pertimbangan utama perpanjangan PSBB adalah tren kasus terkonfirmasi positif, Pasien Dalam Pengawasan (PDP), Orang Tanpa Gejala (OTG), Orang Dalam Pemantauan (ODP) saat ini masih meningkat.
Ia menjelaskan beberapa faktor yang menyebabkan masih tingginya peningkatan kasus adalah penularan melalui transmisi lokal.
Selain itu banyaknya status PDP berubah status menjadi kasus positif setelah swab PCR-nya dinyatakan positif dan juga masih tingginya pergerakan orang menuju wilayah DKI Jakarta untuk kepentingan pekerjaan sehingga penggunaan moda transportasi publik masih tetap tinggi.*
Baca juga: Depok resmi perpanjang PSBB hingga 12 Mei
Baca juga: Ridwan Kamil perpanjang PSBB Bogor, Depok, Bekasi selama 14 hari
Pewarta: Feru Lantara
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020