• Beranda
  • Berita
  • Polda Metro Jaya tindak 23.310 pelanggar PSBB selama 16 hari

Polda Metro Jaya tindak 23.310 pelanggar PSBB selama 16 hari

29 April 2020 20:17 WIB
Polda Metro Jaya tindak 23.310 pelanggar PSBB selama 16 hari
Petugas gabungan memberikan hukuman push up kepada warga yang tidak memakai masker saat razia penerapan aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kawasan Jalan Fatmawati, Jakarta, Selasa (28/4/2020). ANTARA FOTO/Reno Esnir/pras.

Pelanggar terbanyak tidak menggunakan masker

Polda Metro Jaya bersama unsur TNI dan Pemerintah Daerah telah menindak 23.310 pelanggar kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya.

"Data jumlah penindakan teguran di wilayah hukum Polda Metro Jaya berjumlah 23.310 pelanggar," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Rabu.

Data tersebut dihimpun selama 16 hari penerapan atau penindakan PSBB yakni sejak tanggal 13 April sampai 28 April 2020.

Berdasarkan data pihak kepolisian, pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker.

"Jenis pelanggaran terbanyak adalah masyarakat yang tidak menggunakan masker sebanyak 13.096 pelanggar," ungkap Sambodo.

Baca juga: Tidak bermasker pelanggar PSBB terbanyak di Jakarta Selatan

Baca juga: Satpol PP Sawah Besar tindak toko pelanggar PSBB

Baca juga: Polisi tanggung ongkos angkot bagi pelanggar motor beda alamat


Kemudian pelanggaran terbanyak kedua dengan jumlah 4,712 pelanggar adalah kendaraan pribadi yang membawa penumpang melebihi batas yang dtetapkan selama pemberlakukan PSBB yakni 50 persen dari kapasitas maksimal.

Pelanggaran terbanyak ketiga adalah pengendara roda dua yang tidak mengenakan sarung tangan sebanyak 2.426 pelanggar dan kendaraan roda dua yang berboncengan tidak satu alamat sebagai pelanggaran terbanyak keempat sebanyak 1.843 pelanggar.

Sanksi yang diberikan oleh polisi hanya berupa surat teguran yang diberikan kepada para pelanggar.

Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020