"Saya meminta pemerintah pusat menunda rencana kedatangan 500 TKA asal China tersebut dengan pertimbangan akan menimbulkan keresahan masyarakat," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan permintaannya agar pemerintah pusat menunda kedatangan 500 TKA asal China itu karena bertolak belakang dengan kebijakan pemerintah dalam memutus penyebaran COVID-19, mengingat kewenangan kedatangan TKA berada di pusat.
Baca juga: Pemerintah didesak lakukan rapid test seluruh perusahaan ber-TKA China
Menurut dia, pemerintah pusat juga perlu meminta Pemerintah Provinsi Sultra untuk terus mengawasi pintu masuk perbatasan, khususnya perusahaan modal asing di wilayah Sultra yang mempekerjakan TKA.
"Langkah itu agar tidak melakukan pelanggaran dengan mendatangkan TKA asal China tersebut," ujarnya.
Bamsoet juga meminta pemerintah pusat dan daerah harus memiliki langkah konkret dan komitmen bersama dalam membatasi pergerakan orang selama masa pandemi COVID-19 untuk memutus rantai penyebaran virus tersebut.
Baca juga: Tak miliki dokumen, 29 TKA asal China diberangkatkan ke Jakarta
Baca juga: 10 TKA asal China dipulangkan saat hendak masuk Morowali Utara
Baca juga: Fraksi PKS DPR: Pemerintah harus batasi pergerakan WNA masuk Indonesia
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2020