penyiraman air keras terhadap dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya ingin menyampaikan proses investigasi kasus ini juga dilakukan oleh Komnas HAM hingga membuat suatu laporan. Kemudian saya ingin menyampaikan ini ada suatu catatan-catatan untuk yang Mulia sebagai bahan informasi," kata Novel sebelum persidangan ditutup, Kamis.
Ada tiga rangkap catatan rekomendasi dari Komnas HAM yang diserahkan kepada majelis hakim.
Novel berharap nantinya rekomendasi dari Komnas HAM itu dapat berguna dalam pengusutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Bagi saya penegakan hukum sudah dilakukan sebaik-baiknya, saya tidak benci dengan siapa
pun namun pendekatan hukum harus dilakukan dengan sebaik-baiknya," ujar Novel.
Baca juga: Novel Baswedan keberatan air yang disiramkan kepadanya disebut air aki
Ketua Majelis Hakim Djuyamto pun menerima ketiga rangkap hasil laporan penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM dan memutuskan ketiganya dipegang oleh majelis hakim.
"Yang penting semua pihak tau ada rekomendasi yang diserahkan kepada majelis hakim. Sudah diketahui oleh JPU dan penasihat hukum," kata Djuyamto.
Dalam persidangan pemeriksaan saksi, Novel menceritakan kronologi penyiraman air keras terhadap dirinya.
Setelah itu, dia juga menjelaskan beberapa hal terkait kondisi kesehatannya pascapenyiraman air keras serta menjawab pertanyaan yang dilontarkan baik oleh hakim, JPU maupun penasihat hukum terdakwa.
Dalam kesaksiannya, Novel membantah air keras yang disiram kepada dirinya adalah air aki atau asam sulfat melainkan air keras berbahan kimia lainnya.
Baca juga: Sidang kasus penyiraman Novel Baswedan masuk tahap pemeriksaan saksi
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020