• Beranda
  • Berita
  • PT Sampoerna hentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2

PT Sampoerna hentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2

30 April 2020 16:13 WIB
PT Sampoerna hentikan sementara produksi di pabrik Rungkut 2
Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis (30/04/2020). ANTARA/Hanif Nashrullah

Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokas

Manajemen PT HM Sampoerna Tbk (Sampoerna) menghentikan sementara kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 sejak 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian sebagai upaya pencegahan menghentikan penyebaran COVID-19.

"Penghentian sementara ini bertujuan agar kami dapat melaksanakan pembersihan dan sanitasi secara menyeluruh di area pabrik Rungkut 2 sekaligus menghentikan tingkat penyebaran COVID-19 yang sekarang telah berdampak pada beberapa karyawan kami di lokasi tersebut," ujar Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita.

Melalui siaran pers yang diterima ANTARA di Surabaya, Kamis, keputusan penghentian sementara juga untuk menempatkan keselamatan dan kesehatan karyawan sebagai prioritas utama, termasuk aturan di Peraturan Gubernur Jatim dan Perwali Surabaya tentang pedoman penanganan COVID-19.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan data dan informasi terkait karyawan terdampak kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Surabaya dan Jawa Timur.

Sesuai arahan dan koordinasi dengan Pemkot Surabaya dan Pemprov Jatim, manajemen juga telah menerapkan protokol dianjurkan, antara lain penyemprotan disinfektan di seluruh fasilitas pabrik, melakukan kontak tracing, meminta karyawan karantina mandiri, melakukan rapid test serta bekerja sama dengan rumah sakit setempat.

Langkah ini, kata dia, dilakukan dengan terus memastikan dukungan kepada karyawan dan melakukan tanggung jawab sosial terhadap komunitas.

"Yakni, dengan memberikan cuti dan tetap menerima gaji seperti biasa bagi karyawan terdampak, karyawan yang perlu melakukan karantina mandiri dan karyawan yang perlu merawat anggota keluarga mereka karena terdampak," ucapnya.

Tak itu saja, Sampoerna juga memastikan bahwa kualitas produk merupakan prioritas perusahaan sehingga dilakukan karantina produk selama lima hari sebelum didistribusikan ke konsumen dewasa.

"Ini berarti dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan COVID-19 yang disarankan oleh European CDC dan WHO yang mengatakan bahwa virus itu dapat bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga serta kurang dari 24 jam pada kardus," katannya.

Sementara itu, Sampoerna juga menegaskan telah melakukan berbagai upaya yang sesuai dengan anjuran Pemerintah RI dan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebagai bentuk komitmen perusahaan mencegah penyebaran COVID-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi.

"Upaya itu telah kami lakukan sejak pemerintah memberlakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19 di pertengahan Maret 2020," katanya.

Sebelumnya, Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Jawa Timur menyampaikan saat ini sedang menangani temuan klaster baru pasien yang terkonfirmasi positif di kawasan Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya.

Terdapat dua karyawannya yang positif terinfeksi COVID-19 dan sudah dirawat di rumah sakit, namun keduanya telah meninggal dunia.

Menindaklanjuti kasus tersebut, tim Gugus Tugas COVID-19 Jatim melakukan tracing di dalam kompleks pabrik Sampoerna dan teridentifikasi terdapat sembilan orang yang statusnya pasien dalam pengawasan (PDP), lalu mereka dirujuk ke rumah sakit.

Selain itu, sebanyak 163 orang di perusahaan Sampoerna juga sudah dilakukan swab PCR yang hasilnya akan muncul dalam satu hingga dua hari ke depan.

Tidak itu saja, Gugus Tugas COVID-19 Jatim juga telah melakukan rapid test dan diketahui sebanyak 63 orang hasilnya reaktif.

Baca juga: Gugus tugas COVID-19 Jatim tangani temuan di pabrik Sampoerna

Baca juga: Sampoerna apresiasi kebijakan penundaan pembayaran cukai

 

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020