Sekretaris Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Barat (Jabar) Agus E Hanafiah mengatakan sebanyak 62.848 pekerja di wilayah Jabar di-PHK dan dirumahkan karena industri tempat mereka bekerja terdampak wabah COVID-19.Dampak COVID-19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri
"Dampak COVID-19 ini memang sangat berpengaruh sekali bagi dunia industri, terutama para pekerja. Jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini ada 62.848 pekerja," kata Agus E Hanafiah di Gedung Sate Bandung, Kamis.
Agus menuturkan hingga saat ini jumlah perusahaan yang terdampak wabah COVID-19 di Provinsi Jabar sebanyak 1.605 dan dari jumlah tersebut perusahaan yang langsung melakukan kegiatan PHK dan dirumahkan itu sebanyak 1.041 perusahaan.
"Jadi rincian sebanyak 666 perusahaan merumahkan 50.187 pekerja dan 375 perusahaan mem-PHK 12.661 pekerja. Sehingga jumlah pekerja yang dirumahkan dan di-PHK sampai saat ini mencapai 62.848 pekerja. Dan memang yang masuk ke Disnakertrans Jabar yang sudah melengkapi nama dan alamat itu sebanyak 49.503 pekerja," kata dia.
Menurut dia, bagi pekerja yang dirumahkan atau di-PHK disarankan agar mengikuti Program Kartu Pra Kerja yang disiapkan oleh pemerintah.
"Namun untuk daftar ke Program Kartu Pra Kerja ini kan tidak semua masyarakat itu memahami atau memiliki fasilitas untuk daftar online, karena memang salah satu persyaratannya harus menyampaikan KTP dan KK secara scanner," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Agus,seusai petunjuk Gubernur Jabar M Ridwan Kamil dan Kadisnakertrans Jabar M Ade Afriandi maka pihaknya menyediakan layanan asistensi untuk pekerja yang berminat daftar Program Kartu Pra Kerja bernama LAUK-PK namun tidak memiliki fasilitas penunjang.
"Jadi LAUK-PK ini kita selenggarakan di Disnaker, lalu yang kedua kita laksanakana di UPD. Dan kita miliki lima UPD yang ada di Bogor, Karawang, Bandung, Cirebon dan Bandung dan ketiga di balai latihan kerja," kata dia.
Baca juga: Sebanyak 5.047 buruh di Jabar di-PHK terkait COVID-19
Baca juga: Jabar masih verifikasi perusahaan yang ajukan penangguhan UMK 2020
Pewarta: Ajat Sudrajat
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020