Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menggelar e-learning bagi para pelaku koperasi dan UMKM dengan materi pelatihan meliputi kewirausahaan, manajemen koperasi, kejuruan, hingga standarisasi produk.Setelah pelatihan, akan ditindaklanjuti dengan mencoba menghubungkan dengan akses pasar
Teten Masduki saat membuka pelatihan e-learning secara virtual dari kantornya di Jakarta, Kamis, mengatakan pihaknya menekankan pentingnya peningkatan kompetensi melalui pelatihan bagi para pelaku KUMKM di tengah pandemi COVID-19.
"Untuk itu kami menggelar pelatihan yang diisi pengantar dari tutor dan motivator kompeten dengan berkonsep one stop service dan dapat diakses melalui website edukukm.id,” katanya.
Pelatihan ini dilengkapi dengan quiz sebagai indeks pengujian akhir, agar peserta dapat memperoleh surat keterangan yang nantinya dapat digunakan sebagai fasilitas lanjutan dalam program Kementerian Koperasi dan UKM.
Untuk tahap pertama pelatihan daring, materi yang diberikan kepada KUMKM meliputi kewirausahaan, kejuruan (vocational), dan standarisasi. Antara lain, pembuatan alat pelindung diri (APD) dengan standar yang dikeluarkan oleh Kementerian Kesehatan RI.
Kemudian, pelatihan pemasaran berbasis e-Learning, pelatihan kompetensi berbasis e-Learning, peluang menjadi wirausaha di sektor pengadaan barang/jasa pemerintah, hingga pelatihan penyusunan Laporan Keuangan Berbasis Digital (Lamikro).
"Setelah pelatihan, akan ditindaklanjuti dengan mencoba menghubungkan dengan akses pasar. Tentunya dengan mekanisme yang sudah ditentukan,” kata Teten.
Ia berharap pelayanan pendidikan dan pelatihan bagi koperasi dan UMKM menjadi semakin mudah diakses, murah, nyaman, dan berkualitas.
Deputi Bidang Pengembangan SDM, Kementerian Koperasi dan UKM Arif Rahman Hakim mengatakan gagasan pelatihan daring ini bukan hanya dalam rangka merespon situasi COVID-19, namun sudah menjadi tugas pokok dan fungsi kementerian untuk mengadakan pelatihan secara rutin dari tahun ke tahun.
Oleh karena itu, lanjut Arif, peserta pelatihan online ini tidak hanya menyasar KUMKM yang berada di daerah yang masuk dalam zona merah, namun bersifat menyeluruh, asalkan memenuhi syarat utama, yakni memiliki usaha.
“Tentu yang di zona merah nanti bisa kita prioritaskan. Tapi untuk saat ini kita tidak melakukan penggolongan prioritas terlebih dahulu,” kata Arif.
Baca juga: Pemerintah siap kucurkan bantuan likuiditas koperasi saat pandemi
Baca juga: Pemerintah beri bantuan UMKM produksi alat kesehatan
Pewarta: Hanni Sofia
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020