"Memang hingga saat ini belum ada data perusahaan yang tidak mampu memberikan THR," kata Ida di Jakarta, Kamis, dalam konferensi pers melalui telekonferensi video seusai rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo.
Ida mengatakan bahwa ada banyak perusahaan yang secara lisan menyampaikan ketidakmampuan membayar THR, namun mereka tidak menyertakan data keuangan pendukungnya.
Perusahaan-perusahaan yang perwakilannya secara lisan menyampaikan tidak mampu membayar THR, menurut dia, berharap pemerintah memberikan relaksasi pembayaran iuran jaminan sosial ketenagakerjaan.
"Harapan kami jika relaksasi diberikan teman-teman pengusaha mampu memenuhi kewajiban pembayaran THR tersebut," kata Ida.
Dia mengatakan kementerian sudah membuka posko pengaduan terkait pembayaran THR bersama dinas ketenagakerjaan di seluruh Indonesia.
"Terkait dengan situasi perusahaan dalam merespons kondisi pandemi COVID-19, kami setelah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, kami buka posko K3 corona sebagai pusat informasi baik bagi pekerja maupun pengusaha untuk melaporkan kondisi perusahaan di Indonesia," ia menambahkan.
Baca juga:
Kemenaker desak perusahaan tetap bayarkan THR bagi pekerja
Pemerintah pastikan ASN Eselon III ke bawah dan pensiunan dapat THR
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2020