“Jam malam yang diberlakukan ini dimulai pukul 22.30 WIB hingga pukul 04.00 WIB dini hari jelang subuh,” kata Bupati Simeulue, Aceh Erli Hasim diwakili Kepala Bagian Humas Pemkab Simeulue, Aceh, Ali Muhayatsyah, yang dihubungi dari Meulaboh, Kamis.
Baca juga: Pemprov Aceh cabut pemberlakuan jam malam
Baca juga: Banjarmasin terapkan jam malam dengan tutup pintu masuk perbatasan
Baca juga: Solok berlakukan jam malam cegah penyebaran virus corona
Menurutnya, pemberlakuan jam malam tersebut terpaksa dilakukan pemerintah daerah bersama forum pimpinan daerah (Forkompimda) setempat, karena selama ini sebagian besar masyarakat di daerah tersebut masih belum mematuhi anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan.
Diantaranya seperti masih sering berkerumun di warung kopi pada malam hari usai ibadah shalat tarawih, tidak menggunakan masker saat keluar dari rumah, serta tidak mengindahkan protokol yang ditentukan pemerintah.
Ali Muhayatsyah juga menegaskan, pemberlakuan jam malam tersebut juga mengantisipasi lonjakan penderita COVID-19 di daerah kepulauan tersebut.
Ia menegaskan, pemberlakuan jam malam tersebut masih belum ditentukan sampai kapan batas waktunya.
Saat jam malam akan dilakukan patroli rutin oleh petugas kepolisian, TNI, Satpol PP WH, serta unsur terkait agar memastikan tidak ada masyarakat yang keluar setelah jam malam diberlakukan.
“Khusus bagi pelaku usaha yang membuka usaha setelah jam malam diberlakukan kemungkinan juga akan dikenai sanksi berupa pencabutan izin usaha,” kata Ali Muhayatsyah menambahkan.
Pewarta: Teuku Dedi Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020