"Apakah selama ini saudara memang selalu melaporkan ke Sekjen mengenai pekerjaan-pekerjaan supporting dengan Donny?" tanya jaksa penuntut umum KPK Kresno Anto Wibowo di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis.
Baca juga: Saeful Bahri: Uang Rp1,5 miliar untuk lobi komisioner-komisioner KPU
Baca juga: Hasto Kristiyanto respon "OK Sip" untuk laporan pertemuan Harun Masiku
Baca juga: Hasto akui tegur Saeful karena minta uang ke Harun Masiku
"Secara moral saya merasa saya harus melaporkan hal-hal yang bersifat etis ke Sekjen," jawab Saeful dalam sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Saeful yang berada di rumah tahanan (rutan) KPK menyampaikan keterangan melalui sarana "video conference", JPU KPK, majelis hakim dan sebagian penasihat hukum berada di pengadilan Tipikor Jakarta.
"Dalam BAP ditanyakan oleh penyidik mengenai sejumlah 'chatting' dengan Donny, dengan Hasto itu dari hp saudara?" tanya jaksa Kresno.
"Betul," jawab Saeful.
"Sebagai contoh BAP 60 di sini saudara jelaskan 'Mas Hasto kasih 400 nih yang 600 Harun katanya duit sudah aku pegang', ini omongan dari Donny, betul?" tanya jaksa Kresno.
"Betul," jawab Saeful.
"Saudara jawab 'Oke ketemu di mana, Pak Harun no respon'?" tanya jaksa Kresno.
"Iya," jawab Saeful.
"Apakah pertemuan ini yang terkait uang Rp400 juta itu ya?" tanya jaksa Kresno.
"Betul," jawab Saeful.
"Kemudian BAP 59 penghijuan ada 600 terpakai 200 itu berarti sisa 400?" tanya jaksa Kresno.
"Iya, Rp600 juta yang Rp200 juta untuk penghijauan, sisa Rp400 untuk pelunasana penghijauan," jawab Saeful.
Penghijauan yang dimaksud menurut Saeful adalah penghijauan di kantor DPP PDIP sebagai perayaan ulang tahun PDIP pada 10 Januari 2020.
"Kaitannya dengan jawaban OK Sip di 'whatsapp', terdakwa memahaminya apa?" tanya jaksa Takdir Suhan.
"Kebiasaan Pak Sekjen OK Sip Ok Sip saja, saya tidak tahu pemahaman beliau tapi kalau dibalas OK Sip belum tentu 'difollow up'," jawab Saeful.
Sebelumnya ada komunikasi antara Saeful dengan Harun Masiku yang menyatakan "geser 850" tanggal 23 Desember 2019.
Dalam dakwaan Saeful bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sepakat dengan Harun Masiku pada 13 Desember 2019 untuk memberikan biaya operasional bagi Wahyu Setiawan sebesar Rp1,5 miliar dengan harapan Harun dapat dilantik sebagai anggota DPR pada Januari 2020.
Uang diserahkan pada 17 Desember 2019 dari Harun Masiku kepada Saeful sebesar Rp400 juta. Selanjutnya ditukarkan menjadi 20 ribu dolar Singapura untuk diberikan kepada Wahyu sebagai "down payment".
Uang diberikan melalui Agustiani sedangkan sisa uang dari Harun dibagi rata Saeful dan Donny masing-masing Rp100 juta.
Pada 26 Desember 2019, Harun lalu meminta Saeful mengambil uang Rp850 juta dari Patrick Gerard Masako. Uang itu digunakan untuk operasional Saeful sejumlah Rp230 juta, untuk Donny Tri Istiqomah sebesar Rp170 juga dan kepada Agustiani Tio sejumlah Rp50 juta sedangkan sisanya Rp400 juta ditukarkan menjadi 38.350 dolar Singapura untuk DP kedua kepada Wahyu Setiawan.
Pada 8 Januari 2020, Wahyu Setiawan menghubungi Agustiani agar mentransfer sebagian uang yang diterima dari Saeful yaitu sejumlah Rp50 juta ke rekening BNI atas nama Wahyu. Namun sebelum uang ditransfer, Agustiani dan Wahyu ditangkap petugas KPK dengan menyita 38.350 dolar Singapura.
Baca juga: Tersangka Saeful ungkap sumber dana suap urus PAW dari Harun Masiku
Baca juga: Diberhentikan dari Komisioner KPU, Evi daftarkan gugatan ke PTUN
Baca juga: Evi Novida ajukan permohonan pencabutan Keppres pemecatan dirinya
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020