Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa, Kamis, mengatakan PSBB mendesak dilakukan karena penambahan kasus di Palembang cukup signifikan meskipun masih ada dua kecamatan belum ditemukan kasus positif COVID-19.
"Terlepas dari persyaratan itu bisa diterima menteri atau tidak itu akan dikaji tim ahli pihak provinsi, yang penting kami ajukan dulu," ujar Ratu Dewa saat meninjau Asrama Haji Palembang.
Baca juga: Cianjur akan menerapkan PSBB parsial di sejumlah kecamatan
Menurutnya, PSBB memang sudah lama diwacanakan namun belum pernah diajukan hingga saat ini karena masih melengkapi lima persyaratan yang diminta Peraturan Menteri Kesehatan 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Pemerintah Kota Palembang sejauh ini baru melaksanakan langkah-langkah persiapan agar pelaksanaan PSBB berjalan lancar.
Langkah tersebut seperti menyediakan kebutuhan hidup dasar masyarakat, menyediakan sarana dan prasarana kesehatan, realokasi anggaran dan operasionalisasi jaring pengaman sosial, serta peningkatan aspek keamanan.
Peningkatan aspek keamanan tersebut seperti razia masker yang dilaksanakan pada hari ini (30/4), kata dia, sebagai upaya mendisiplinkan masyarakat dengan sanksi akan karantina jika tidak menggunakan masker.
Baca juga: Pemkab Garut setuju PSBB tingkat provinsi untuk cegah COVID-19
Selain itu masih belum ditemukannya kasus di Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil, Ratu Dewa justru berharap agar dua kecamatan itu tetap nol kasus sampai pandemi COVID-19 menghilang.
"Saya setuju kalau Kecamatan Gandus dan Bukit Kecil melakukan isolasi ketat, artinya jangan biarkan orang tak dikenal masuk ke wilayah itu supaya benar-benar aman dari penularan," kata dia.
Sementara Kota Palembang masih menjadi daerah dengan kasus tertinggi di Sumsel dengan 88 kasus atau 59 persen dari total 150 kasus di Sumsel per 30 April 2020.
Baca juga: Pembagian sembako bantuan presiden di Surabaya tunggu verifikasi MBR
Baca juga: Masyarakat diingatkan jubir COVID-19 penyebaran masih terus terjadi
Pewarta: Aziz Munajar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020