"Polisi sudah menerima surat pernyataan berdamai dan surat pencabutan laporan dari kedua belah pihak," kata Kapolres Budhi di Jakarta, Kamis.
Kapolres menjelaskan perkembangan penyidikan kedua belah pihak telah dimediasi oleh tiga pilar Pemkot Jakarta Utara.
"Sudah berdamai. Intinya saling memahami, saling menerima dan tidak saling menuntut," ujar Budhi.
Polisi akan menentukan apakah kasus ini dihentikan atau dilanjutkan melalui proses gelar perkara.
Sebelumnya, kasus Bansos sembako itu bermula dari laporan Prita Aulia dan Nur Ayni.
Prita adalah anak dari Ketua RT 006/RW 008 Rawa Badak Utara, Imas. Sementara Nur Ayni ialah warga yang sebelumnya meminta sembako ke Imas.
Baca juga: Jakarta Pusat terima 5000 paket sembako dari Grup ITC
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020