• Beranda
  • Berita
  • Anggota Komisi VI dukung pemerintah tekan harga gula

Anggota Komisi VI dukung pemerintah tekan harga gula

30 April 2020 20:56 WIB
Anggota Komisi VI dukung pemerintah tekan harga gula
Pekerja menyiapkan gula pasir untuk disalurkan ke operasi pasar dan penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Gudang Perum Bulog Sub Divisi Regional Tangerang, Kota Tangerang, Banten, Rabu (29/4/2020). Kementerian Perdagangan menyatakan bakal memangkas rantai distribusi agar harga gula di tingkat konsumen kembali stabil sesuai herga eceran tertinggi (HET) sebesar Rp12.500 per kg. ANTARA FOTO/Fauzan/foc. (ANTARA FOTO/FAUZAN)

Anggota Komisi VI DPR Mukhtarudin mendukung pemerintah untuk menurunkan harga gula dengan segera memperbanyak pasokan dan melakukan operasi pasar.

“Kalau konteksnya menekan harga gula, segera pasokan diperbanyak dan operasi pasar. Untuk pasokan melalui impor tidak ada pilihan lain,” kata Mukhtarudin lewat keterangannya di Jakarta, Kamis.

Politisi Partai Golongan Karya tersebut menyampaikan bahwa harga gula yang sempat melonjak disebabkan oleh pasokan yang kurang.

“Penyebab utama harga gula tinggi saat ini karena memang pasokan gula sangat kurang karena terlambat melakukan impor,“ tukas Mukhtarudin.

Menurut dia, apabila terdapat produsen gula yang tidak mentaati ketentuan Kementerian Perdagangan dalam pendistribusian gula, maka perlu ditertibkan.

Diketahui, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto akan menindak tegas produsen gula yang tidak tertib aturan yakni menjual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp12.500 per kilogram (kg) yang membuat harga gula di pasaran melambung di atas HET.

"Dalam hal ini tindakan akan kita berikan. Pertama diimbau dulu, kalau tidak bisa akan ada tindakan tegas karena ini mengganggu peredaran bahan pokok pangan," ujar Mendag.

Mendag akan bekerja sama dengan Satgas Pangan untuk mengawasi pendistribusian gula dan memastikan bahwa harga di tingkat konsumen sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

"Kami telah membuat tim monitoring untuk mengawasi pelaksanan ini semua. Jangan ada pihak atau oknum yang melakukan penjualan tidak sehat. Semua yang melanggar ini, menjual di atas HET akan ditindak tegas," ungkap Mendag.

Adapun tindakan tegas tersebut, lanjut Mendag, dapat berupa tidak diterbitkan izin penjualan hingga sanksi pidana.

Pewarta: Sella Panduarsa Gareta
Editor: Adi Lazuardi
Copyright © ANTARA 2020