• Beranda
  • Berita
  • Sambut Hari Buruh, Sampoerna tegaskan tak ada PHK selama masa pandemi

Sambut Hari Buruh, Sampoerna tegaskan tak ada PHK selama masa pandemi

1 Mei 2020 11:09 WIB
Sambut Hari Buruh, Sampoerna tegaskan tak ada PHK selama masa pandemi
Sejumlah petugas keamanan internal saat berjaga di depan pabrik Sampoerna Rungkut 2 Surabaya, Kamis (30/04/2020). ANTARA/Hanif Nashrullah

Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawannya mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi COVID-19...

PT HM Sampoerna Tbk (HMSP) menegaskan tidak akan melakukan pengurangan karyawan atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama masa pandemi COVID-19, menyambut Hari Buruh yang jatuh tiap 1 Mei.

Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat, Presiden Direktur Sampoerna Mindaugas Trumpaitis mengatakan, hal itu merupakan komitmen perusahaan dalam menjaga stabilitas pekerjaan dan keuangan karyawan, selain kesehatan dan keselamatan kerja.

Perusahaan akan memastikan karyawan tetap menerima kompensasi dan manfaat lainnya meskipun pekerjaan tidak dapat dilakukan secara maksimal seperti pada saat situasi normal.

"Sampoerna telah mengumumkan kepada karyawannya mengenai komitmen perusahaan untuk memberikan stabilitas ekonomi selama masa pandemi COVID-19. Kami percaya, hal ini sangat penting demi menjaga semangat dan optimisme setiap karyawan agar mampu melewati kondisi yang sulit dan tidak menentu ini," ujar Mindaugas.

Komitmen terhadap keselamatan karyawan juga tercermin ketika Sampoerna fokus pada berbagai upaya untuk meningkatkan protokol kesehatan yang ketat dalam melakukan kegiatan usaha sesuai anjuran Pemerintah dan juga Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).

Sejak pengumuman resmi pemerintah tentang pandemi pada awal Maret, perusahaan telah memenuhi seluruh anjuran pemerintah sebagai upaya memutus penyebaran COVID-19. Upaya itu antara lain pembatasan kegiatan karyawan, penyediaan tempat cuci tangan dengan sabun, pemeriksaan kesehatan, dan jaga jarak fisik.

Untuk karyawan non-produksi, Sampoerna juga telah menerapkan kebijakan bekerja dari rumah sejak 16 Maret 2020, mengurangi perjalanan bisnis, membatalkan pertemuan atau interaksi fisik dan melakukan diskusi secara daring.

Sebagai langkah pencegahan terhadap karyawan yang kemungkinan rentan terhadap dampak COVID-19, Sampoerna juga mengharuskan mereka yang sedang hamil atau yang berusia di atas 50 tahun untuk bekerja dari rumah.

Sebelumnya, perusahaan e-commerce Tokopedia juga secara tegas menyatakan bahwa pihaknya tidak melakukan PHK dan pemangkasan gaji para karyawannya di tengah wabah Corona.

VP of Corporate Communications Tokopedia Nuraini Razak mengatakan perusahaan saat ini lebih fokus untuk membantu pemerintah dalam mengatasi masalah dampak penyebaran COVID-19 sehingga opsi tersebut tidak menjadi pilihan saat ini.

Nuraini memastikan, saat ini Tokopedia berada pada kondisi finansial yang kuat, sehingga mampu membayarkan gaji karyawan secara penuh, demikian juga dengan insentif THR (Tunjangan Hari Raya).

"Tidak ada PHK atau pemotongan gaji pokok, dan THR akan dibayarkan sesuai peraturan perundangan," ujar Nuraini.

Baca juga: Hari buruh, Inkindo usulkan keringanan pajak untuk cegah PHK

Baca juga: Menteri PPN sebut stimulus UMKM tekan gelombang PHK

Baca juga: Menko Perekonomian: Pekerja yang dirumahkan dan PHK 1,7 juta orang

 

Pewarta: Citro Atmoko
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020