Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi telah mengambil alih peran otoritas pengelola CITES (Konvensi Perdagangan Internasional Flora Fauna Langka) untuk jenis ikan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).Saat ini untuk mengekspor jenis-jenis ikan... pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang...
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat, menyatakan hal itu diputuskan dalam Rapat Koordinasi tentang Pembahasan Otoritas Pengelola CITES untuk jenis ikan yang dipimpin oleh Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Panjaitan pada 30 April.
Dengan demikian, Indonesia ke depannya akan memiliki dua Otoritas Pengelola (Management Authority/MA) CITES yaitu sesuai PP Nomor 8 tahun 1999 tentang Pemanfaatan Tumbuhan dan Satwa Liar oleh KLHK sebagai MA CITES untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar, serta PP Nomor 60 tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan yang menetapkan KKP sebagai MA CITES untuk Jenis Ikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo menegaskan salah satu tujuan pemisahan Otoritas Pengelola jenis ikan dilakukan untuk mempercepat proses perizinan pemanfaatan jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES.
"Saat ini untuk mengekspor jenis-jenis ikan yang masuk dalam daftar Appendiks CITES, seperti kuda laut dan ikan arwana, pelaku usaha perikanan membutuhkan perizinan yang diterbitkan oleh KLHK dan KKP, sehingga proses perizinan menjadi lebih panjang dan menghambat ekspor perikanan," ungkapnya.
Baca juga: KKP: Ekspor perikanan justru naik di tengah wabah Corona, ini sebabnya
Ia memaparkan proses pengelolaan sumber daya ikan mencakup mata rantai proses dari hulu sampai ke hilir, dimulai dari pengaturan kapal dan alat tangkap, pengaturan daerah penangkapan, penerapan standar budidaya perikanan, pendaratan dan pencatatan hasil perikanan di pelabuhan, penerapan standar mutu pengolahan ikan, pemberdayaan/pembinaan dan pengawasan kegiatan nelayan dan pembudidaya ikan serta penerapan dilakukan oleh KKP.
"Proses pemisahan Otoritas Pengelola CITES ini pada dasarnya merupakan hal yang biasa sebagai implikasi terbentuknya KKP yang salah satu fungsi utamanya adalah mengelola sumber daya ikan, termasuk dalam konteks pelaksanaan CITES, sehingga beberapa urusan yang sebelum adanya KKP dilakukan oleh KLHK saat ini menjadi tanggung jawab dan kewenangan KKP," ucap Menteri Edhy.
Sementara itu Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (PRL) KKP Aryo Hanggono menerangkan bahwa dalam rangka pelaksanaan mandat sebagai MA CITES jenis ikan, KKP telah menerbitkan aturan pelaksanaannya melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 61 tahun 2018 tentang Pemanfaatan Jenis Ikan yang Dilindungi dan/atau yang tercantum dalam Appendiks CITES.
Baca juga: Produksi stabil, FAO: RI bisa jadi pemasok pangan hasil laut dunia
Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020