• Beranda
  • Berita
  • Hari Buruh, pemerintah perlu fokus lindungi pekerja migran

Hari Buruh, pemerintah perlu fokus lindungi pekerja migran

1 Mei 2020 15:16 WIB
Hari Buruh, pemerintah perlu fokus lindungi pekerja migran
Ilustrasi: Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta saat melepas 25 tenaga kerja migran yang selesai menjalani karantina untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19, Rabu (29/4). (Antaranews Bali/Humas Klungkung/2020)

Pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air termasuk ke dalam golongan yang rentan, baik secara kesehatan maupun keuangan

Dalam peringatan Hari Buruh Internasional kali ini pemerintah diharapkan dapat lebih fokus dalam menangani pekerja migran asal Indonesia, terutama kepada mereka yang tertahan di luar negeri agar perlu dipastikan benar-benar memperoleh perlindungan sosial.

"Pemerintah perlu memberikan perlindungan sosial kepada pekerja migran lewat skema penyaluran bantuan," kata Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Pingkan Audrine Kosijungan di Jakarta, Jumat.

Pingkan mengingatkan bahwa diberlakukannya lockdown atau karantina wilayah dan pembatasan untuk beraktivitas di luar rumah pada jam-jam tertentu di beberapa negara berimbas kepada sektor-sektor yang mempekerjakan pekerja migran, termasuk dari Indonesia.

Selain itu, ujar dia, permasalahan tersebut juga membuat tidak sedikit dari mereka yang kehilangan pekerjaannya.

"Sangat penting bagi pemerintah untuk menjamin keselamatan para pekerja migran. Para pekerja migran yang kehilangan pekerjaannya dikhawatirkan tidak akan mampu memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan tidak akan mampu mengirimkan penghasilannya kepada keluarga di Tanah Air," katanya.

Baca juga: Bamsoet: Pemerintah beri bantuan pekerja migran di luar negeri

Pingkan mengusulkan untuk memasukkan para pekerja migran ke dalam program perlindungan sosial, misalkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) atau bantuan dalam bentuk bahan-bahan pangan yang bisa diakses lewat transaksi elektronik, mirip dengan BPNT yang sudah bertransformasi menjadi Program Sembako, yang bisa diakses di kantor-kantor Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara masing-masing atau di kantor konsulat jendral yang terdekat dengan pekerja migran.

Hal serupa, lanjutnya, juga bisa dilakukan untuk memeriksakan status kesehatan mereka, sekaligus melakukan verifikasi data pekerja migran yang ada di negara tersebut.

Pingkan berpendapat bahwa hal tersebut diperlukan untuk mendapatkan data jumlah pekerja migran yang terus terbaharui dan pemetaan untuk mengetahui wilayah persebaran mereka.

Terkait dengan pekerja migran yang sudah kembali ke Tanah Air, pemerintah juga perlu mengintegrasikan mereka ke dalam skema bantuan yang saat ini tengah diupayakan mengatasi permasalahan sosial-ekonomi sebagai dampak dari penyebaran COVID-19.

"Pekerja migran yang baru kembali ke Tanah Air termasuk ke dalam golongan yang rentan, baik secara kesehatan maupun keuangan. Mereka perlu mendapatkan penanganan secara kesehatan untuk memastikan status kesehatannya dan juga secara finansial supaya mereka tetap bisa berdaya secara ekonomi," ucapnya.

Baca juga: 88.759 pekerja migran Indonesia pulang saat pandemi

 

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020