Petugas yang sebelumnya masih memberikan toleransi mengingatkan pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker untuk kembali ke rumah, kini langsung mengamankan pengendara untuk dimasukkan ke dalam bus dan sepeda motornya diangkut menggunakan truk.
Kabid PPUD Satpol PP Kota Palembang, Budi Norma pada kesempatan itu menjelaskan hari ini pihaknya berupaya melaksanakan instruksi Wali Kota Harnojoyo menertibkan warga yang melanggar aturan wajib menggunakan masker.
Baca juga: Polisi Palembang kawal penerapan karantina warga tak pakai masker
Baca juga: Pelanggar PSBB di Bogor dihukum baca Al-Quran
"Dalam operasi penertiban di kawasan Jalan Demang lebar daun ini ada 13 orang yang diamankaan petugas karena mengendarai sepeda motor tidak menggunakan masker dan dibawa ke Asrama Haji untuk menjalani karantina 1X24 jam," ujarnya.
Dia menjelaskan, penerapan sanksi karantina satu hari bagi warga kota yang beraktivitas di luar rumah tidak memakai masker diharapkan dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran mereka untuk lebih peduli terhadap diri sendiri dan orang lain dari ancaman penularan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Dengan meningkatnya kesadaran warga kota dan dukungannya terhadap upaya pencegahan penularan virus corona yang tengah dilakukan Pemkot Palembang bersama satgas gabungan Gugus Tugas Penanganan COVID-19, diharapkan penyebaran virus tersebut dapat segera dihentikan dan kota itu keluar dari zona merah, katanya.
Baca juga: Prancis ingin warga bepergian pakai sepeda saat karantina wilayah usai
Baca juga: Gedung cagar budaya pasar ikan jadi lokasi karantina COVID-19
Kota Pelambang memberlakukan karantina 1x24 jam bagi para pengendara motor di jalan yang tertangkap tidak menggunakan masker pada hari kedua penerapan sanksi wajib masker.
Tim gabungan Gugus Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Palembang, Sumatera Selatan, terus meningkatkan penertiban warga yang tidak menggunakan masker pada hari kedua penerapan sanksi karantina bagi pelanggar aturan wajib masker keluar rumah untuk mencegah penyebaran COVID-19.
Pewarta: Yudi Abdullah
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020