Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, mendapat laporan tentang penutupan operasional 42 pabrik akibat terdampak COVID-19, sehingga terpaksa merumahkan ribuan karyawan tanpa jaminan.belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena status karyawan masih dirumahkan untuk sementara.
Kepala Bidang Hubungan Industri Disnakertrans Cianjur, Aries Heriansah saat dihubungi, Jumat, mengatakan belum ada keterangan resmi dari perusahaan soal pemutusan hubungan kerja (PHK) karena status karyawan masih dirumahkan untuk sementara.
"Saat ini status karyawan dirumahkan bukan di PHK meskipun sebagian besar tanpa jaminan. Kami dari dinas sudah meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur untuk membuat laporan resmi secara tertulis terkait data karyawan," katanya.
Baca juga: Dampak COVID, 1.163 pekerja di Lebak-Banten dirumahkan
Pihak dinas, ungkap dia, belum mendapatkan surat resmi dari masing-masing perusahaan terkait status karyawan yang dirumahkan tersebut, namun jika terjadi PHK, pihaknya akan bersifat tegas karena harus berdasarkan sejumlah permasalahan dan prosedur, tidak bisa langsung melakukan PHK.
"Kalau langsung di PHK bahaya, semua juga ada prosedurnya, dirumahkan alasannya karena corona, kalau sudah beres corona harus dipekerjakan kembali. Sedangkan terkait tunjangan, THR dan jaminan lainnya, dikembalikan ke komitmen awal antara karyawan dan perusahaan," katanya.
Kepala Bidang Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Disnakertrans Cianjur, Ricky Ardhi mengatakan dinas akan meminta seluruh perusahaan yang ada di Cianjur segera membuat laporan tertulis terkait sampai kapan karyawanya akan dirumahkan.
"Kami sudah perintahkan sejak jauh hari agar laporan sudah masuk ke dinas, namun sampai saat ini, masih menunggu tanggapan dari perusahaan karena ini terkait nasib karyawan ke depan akan seperti apa setelah dirumahkan," katanya.
Baca juga: Menko Perekonomian: Pekerja yang dirumahkan dan PHK 1,7 juta orang
Ia menambahkan, setelah KLB COVID-19 usai, apakah mereka akan dipekerjakan kembali atau di PHK. Sehingga pihaknya akan mendesak pihak perusahaan untuk segera memberikan laporan terkait kejelasan bagi ribuan karyawan yang sudah dirumahkan sejak satu bulan terakhir.
"Sampai saat ini, kami baru mendapat penjelasan dari salah satu perusahaan yang sudah merumahkan seribuan karyawannya karena sudah tidak berproduksi. Perusahaan dan karyawan katanya sepakat hanya ada pekerjaan mereka dibayar," katanya.
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Nusarina Yuliastuti
Copyright © ANTARA 2020