Petugas Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mengamankan 15 unit kendaraan travel yang kepergok saat berupaya mengangkut penumpang keluar dari wilayah Jabodetabek meski pemerintah telah menerbitkan kebijakan larangan mudik.Para penumpang mengaku dikenakan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per orang
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo mengatakan 15 kendaraan travel tersebut membawa total 113 penumpang yang setelah didata akan menuju ke sejumlah kota di Pulau Jawa.
"Tadi malam antara pukul 21.00 WIB sampai 24.00 WIB di pos penyekatan Cikarang Barat, hanya dalam waktu 3 jam saja kita amankan 15 travel gelap, travel liar yang mengangkut kurang lebih 113 penumpang keseluruhannya untuk tujuan ke Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah," kata Sambodo di Kantor Sub Direktorat Penegakkan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya, Pancoran, Jakarta, Sabtu.
Sambodo mengatakan modus operandi travel gelap adalah menawarkan jasa mudik kepada masyarakat melalui media sosial. Modus ini sama dengan dua travel gelap yang sebelumnya di ungkap oleh petugas Ditlantas di Pos Pengamanan Kedung Waringin yang menyekat perbatasan antara Kabupaten Bekasi dan Karawang.
Baca juga: Polda Metro Jaya pergoki truk angkut pemudik
Baca juga: Polisi sebut mobil rental patok harga Rp500.000 untuk jasa mudik
Baca juga: Polda Metro temukan rental mobil tawarkan jasa mudik via media sosial
Berdasarkan kejadian sebelumnya, petugas kepolisian akhirnya menggelar penyelidikan dan yang berujung dengan diamankannya 15 unit kendaraan travel pada Jumat malam.
"Ini sama modusnya dengan yang kita tangkap kemarin, mereka mengiklankan itu melalui media sosial, melalui Facebook dan melalui WhatsApp. Setelah ketahuan, kita selidiki dan akhirnya kita bisa kita amankan di pos penyekatan di Cikarang Barat tadi malam," ujarnya.
Setelah petugas melakukan pendataan, petugas juga meminta sejumlah keterangan kepada para penumpang travel tersebut. Para penumpang mengaku dikenakan tarif Rp300 ribu sampai Rp500 ribu per orang.
Kemudian untuk memberi efek jera kepada operator nakal yang masih nekat untuk mengangkut pemudik meski ada larangan mudik oleh pemerintah, petugas kepolisian kemudian menilang dan menahan 15 kendaraan tersebut.
Petugas kemudian memulangkan 113 orang penumpang tersebut setelah sebelumnya diberikan imbauan dan penjelasan terkait kebijakan larangan mudik yang dibuat untuk mencegah penyebaran virus COVID-19.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan ke daerah asal," kata Sambodo.
Pewarta: Fianda Sjofjan Rassat
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020