Pemkab Cianjur, Jawa Barat, menunggu surat balasan dari Pemprov Jabar, terkait diberlakukannya pembatasan sosial berskala besar (PSBB) parsial yang diajukan untuk 18 kecamatan yang masuk dalam zona kuning dan merah sebagai upaya penanganan cepat COVID-19 di wilayah tersebut.Merujuk hasil video conference'' dengan Gubernur Jabar, PSBB parsial Cianjur dikabulkan, tinggal menunggu surat resmi yang kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan PSBB Jabar tangal 6 Me
"Merujuk hasil video conference dengan Gubernur Jabar, PSBB parsial Cianjur dikabulkan, tinggal menunggu surat resmi yang kemungkinan akan dilakukan bersamaan dengan PSBB Jabar tangal 6 Mei," kata Plt Bupati Cianjur, Herman Suherman pada wartawan di Cianjur, Sabtu.
Ia menjelaskan, Cianjur terdapat 32 kecamatan dimana PSBB parsial akan diberlakukan di 18 kecamatan, yaitu Cipanas, Pacet, Sukaresmi, Cugenang, Mande, Cikalongkulon, Sukaluyu, Haurwangi, Ciranjang, Bojongpicung, Karangtengah, Cianjur, Cibeber, Gekbrong, Cilaku, Warungkondang, Agrabinta dan Cidaun, dimana ditemukan sejumlah kasus COVID-19 dan tingginya angka ODP.
Baca juga: Gubernur: PSBB Provinsi Jabar ditetapkan pada 6-19 Mei 2020
Disetiap kecamatan ungkap dia, akan ditempatkan tim medis mulai dari perawat hingga dokter dan petugas gabungan yang akan melakukan pengawasan dan imbauan bagi warga yang tinggal di wilayah yang diberlakukan PSBB parsial, bahkan pihaknya sejak jauh hari sudah mendirikan dapur umum di tiap kecamatan dan desa.
"Kami sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk melakukan karantina lokal, termasuk posko kesehatan hingga dapur umum. Masing-masing dapur umum akan menyalurkan seribu nasi bungkus setiap hari ditambah dengan dapur umum desa membagikan 300 bungkus setiap harinya," kata Herman.
Setelah diberlakukan PSBB parsial secara resmi, pihaknya akan menambah bantuan nasi bungkus untuk berbuka dan sahur bagi warga yang terdampak. Termasuk bantuan nasi bungkus di setiap desa akan ditambah pula saat berbuka dan sahur.
Namun pemberlakuan karantina lokal tersebut, ungkap dia, belum disertai dengan sanksi fisik atau sanksi hukum seperti yang diterapkan di daerah lain. Namun untuk tahap awal satgas akan memberikan teguran, namun setelah ada penetapan sanksi di tingkat Jabar, baru Cianjur akan melakukan sanksi yang sama.
Baca juga: Pemkab Garut setuju PSBB tingkat provinsi untuk cegah COVID-19
"Harapan kami warga di 18 kecamatan dapat mematuhi dan menjalani karantina selama 14 hari kedepan tanpa harus disanksi. Penanganan cepat COVID-19 dapat dilakukan hingga virus berbahaya ini mati dan pergi dari muka bumi dan Cianjur terbebas dari Corona," ujarnya.
Baca juga: DPRD Jabar soroti rencana PSBB skala provinsi
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020