Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap seorang pelaku penipuan berinisial RDG yang menipu korbannya dengan modus menjual masker medis di bawah harga pasar.Tersangka mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan yang memiliki akses untuk mendapatkan masker medis tersebut
"Pelaku memanfaatkan kelangkaan masker di tengah wabah COVID-19 untuk mencari keuntungan dengan melakukan penipuan," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombed Pol Budhi Herdi Susianto dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Sabtu.
Budhi menyebutkan perbuatan pelaku telah membuat korban mengalami kerugian hingga Rp847 juta.
Kronologi kejadian penipuan yang dilakukan tersangka RDG dengan menjanjikan korban bisa menyediakan masker standar kesehatan dengan merek tertentu.
"Tersangka mengaku sebagai direktur sebuah perusahaan yang memiliki akses untuk mendapatkan masker medis tersebut," kata Budhi.
Baca juga: Pratama ungkap modus baru penipuan masker via pembayaran elektronik
Baca juga: Hankook bagikan masker kesehatan untuk tenaga medis
Baca juga: Bali United donasikan 20 ribu masker non medis untuk masyarakat
Tersangka meyakinkan korbannya karena memiliki rekanan berinisial AN yang mengaku sebagai 'buyer'.
Kepada korbannya, tersangka menawarkan masker standar medis tersebut dengan harga Rp339.000 per kotak.
Korban pun tergerak hatinya untuk membeli masker tersebut sebanyak 5.000 kotak. Dari jumlah tersebut korban telah mengirimkan sejumlah uang kepada tersangka dengan nominal Rp847 juta.
"Uang pembelian masker dibayarkan korban secara bertahap kepada tersangka," kata Budhi.
Setelah seluruh uang pembayaran dilunasi korban, masker yang dijanjikan tersangka tidak kunjung diberikan. Korban yang merasa dirugikan lantas melapor kepada pihak kepolisian.
Berdasarkan laporan korban, penyidik melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap RDG. Sedangkan rekanannya berinisial AN masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kami lakukan penangkapan RDG berdasarkan daftar DPO yang kami punya ternyata yang bersangkutan juga DPO di Polda Jawa Timur dengan kasus yang sama yakni penipuan," kata Budhi.
Budhi menyebutkan, perbuatan tersangka mengindikasikan apa yang telah dilakukan sudah menjadi mata pencaharian atau kebiasaan melakukan penipuan.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dengan ancaman empat tahun penjara.
Pewarta: Laily Rahmawaty/Devi Nindy Ramadhani
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2020