"Kalau rumah sakit itu tidak siap di lapangan, maka harus ada rumah karantina di setiap RW. Itu nanti dokter-dokter dari puskesmas itu keliling ke rumah karantina," kata Baequni kepada ANTARA, Jakarta, Sabtu.
Ia menuturkan orang-orang yang perlu dikarantina di rumah karantina adalah orang dengan gejala, tapi tidak berat.
Menurut Baequni, mereka dapat dirawat di tingkat masyarakat. Rumah karantina di tingkat RW diperlukan untuk mengantisipasi skenario jika jumlah kasus COVID-19 meningkat di daerah.
Rumah karantina juga bisa menampung orang-orang yang datang dari daerah yang sudah ditemui kasus positif COVID-19 untuk mengisolasi mereka selama 14 hari.
Rumah karantina itu, kata dia, berfungsi untuk membantu penanganan orang yang gejala COVID-19 di saat rumah sakit jauh dari jangkauan warga, terutama yang ada di desa dan daerah yang fasilitas rumah sakit tidak memadai, seperti di Jakarta.
Untuk penyiapan rumah karantina, katanya, maka pemerintah perlu memberikan pendampingan kepada masyarakat. Pendampingan bisa melibatkan peran dari organisasi profesional, seperti IAKMI dan Persatuan Perawat Nasional Indonesia.
"Masyarakat harus dari sekarang didampingi untuk membuat RW siaga yang benar," tuturnya.
Pendampingan terhadap warga di tingkat RW diperlukan agar warga di akar rumput siaga dan siap membantu penanganan COVID-19.
Menurut Baequni, masyarakat harus menjadi garda terdepan dalam penanganan COVID-19.
Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Masuki M. Astro
Copyright © ANTARA 2020