"Pengetahuan ini sangat penting bagi anggota kami agar tetap aman dalam membantu penyelenggaraan jenazah terinfeksi COVID-19 ini. Seperti kita tahu, virus ini mudah menular, makanya ada protokol kesehatan yang harus dijalankan untuk mencegah penularan itu," kata Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Mohammad Rommel melalui Wakapolres Kompol Abdul Aziz Septiadi di Sampit, Sabtu.
Sebanyak 30 peserta mengikuti pelatihan tersebut. Mereka dengan seksama mengikuti materi dan praktik yang disampaikan narasumber dari Dinas Kesehatan dan RSUD dr Murjani Sampit.
Baca juga: Cegah COVID-19, Kotawaringin Timur perketat pemeriksaan di perbatasan
Menurut Aziz, selama ini Polres Kotawaringin Timur dan jajaran aktif membantu pemerintah daerah menangani pandemi COVID-19. Selain tergabung dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kotawaringin Timur, upaya pencegahan juga dilakukan jajaran polsek bersama pemerintah kecamatan dan desa.
Anggota Polres Kotawaringin Timur juga kerap terlibat pada kegiatan berisiko penularan seperti evakuasi dan pemakaman. Untuk itu sangat penting bagi anggota Polres Kotawaringin Timur mengetahui dan memahami pemulasaran jenazah untuk menghindari penularan.
Dalam menjalankan tugas terkait penanganan COVID-19, Polres Kotawaringin Timur juga membekali personelnya dengan alat pelindung diri (APD). Namun pengetahuan tentang protokol pencegahan penularan COVID-19 menjadi sangat penting untuk dikuasai.
Baca juga: Kotim dapat sumbangan tiga ventilator untuk penanganan pasien COVID-19
"Pengetahuan ini sangat bermanfaat bagi personel kami sebagai bekal di lapangan, khususnya membantu penyelenggaraan jenazah penderita COVID-19," kata Aziz.
Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan, Kesehatan Kerja dan Kesehatan Olahraga Dinas Kesehatan Kotawaringin Timur Munawar Kholil mengatakan, penting bagi semua pihak mengetahui protokol kesehatan penanganan COVID-19.
Dia menjelaskan, pemulasaran jenazah penderita COVID-19 harus dilakukan sesuai aturan. Hal itu untuk mencegah potensi penularan virus berbahaya tersebut.
Beberapa protokol yang harus dijalankan seperti cara pemulasaran jenazah, jenazah harus dibungkus, peti jenazahnya dibuat khusus dan setelah jenazah ditutup maka tidak boleh dibuka lagi.
Baca juga: Pemkab Kotim siapkan 20.000 paket sembako tanggulangi dampak COVID-19
"Pengetahuan itu harus diketahui untuk mencegah penularan. Edukasi juga harus diberikan kepada masyarakat supaya jangan sampai terjadi seperti kejadian di daerah lain ada warga yang mengambil dan membuka jenazah yang hendak dimakamkan dengan protokol COVID-19. Itu bahaya karena sangat berisiko penularan," kata Munawar Kholil.
Pewarta: Kasriadi/Norjani
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020