"Penutupan sementara ini berdasarkan Instruksi Bupati Mahulu Bonifasius Belawan Geh Nomor 188.6/4714/DINKES-TU.P/IV/2020," ujar Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DKP2B) Kabupaten Mahakam Ulu drg Agustinus Teguh Santoso di Ujoh Bilang, Minggu.
Penutupan dilakukan untuk menciptakan suasana kondusif karena masyarakat was-was dengan penyebaran COVID-19, sehingga kemudian diterapkan sistem buka tutup sementara sambil melihat situasi dan kondisi yang berkembang.
Baca juga: Mensos minta warga tidak persoalkan masalah data bansos
Sampai sekarang di kabupaten yang berbatasan dengan Malaysia bagian timur ini masih berada di zona hijau alias tidak ada yang positif COVID-19, sehingga Pemerintah Kabupaten Mahakam Ulu bersama masyarakat sepakat mempertahankan kondisi ini, maka kewaspadaan terus dilakukan.
Meski dilakukan penutupan bagi penduduk yang ingin masuk maupun ke luar, namun bagi armada angkutan barang, material, logistik, maupun kebutuhan pangan pokok bagi masyarakat tetap diperkenankan masuk dengan tetap mengikuti sejumlah prosedur.
Ada sejumlah prosedur yang harus dipatuhi oleh mereka, seperti mengajukan izin masuk dan melalui penyaringan di pintu masuk. Bagi kendaraan yang mengangkut barang, dibatasi maksimal dua orang, yakni sopir dan kernet.
"Sedangkan bagi angkutan perahu bermotor besar, speedboat dan longboat yang membawa barang, dibatasi hanya untuk motoris dan pembantu motoris," ucap Teguh.
Untuk kapal yang mengangkut barang, lanjutnya, dibatasi hanya nakhoda dan anak buah kapal (ABK), tidak diperkenankan membawa penumpang, untuk perahu ketinting dan sepeda motor pembawa barang, diperbolehkan pengendaranya saja tanpa membawa penumpang.
Baca juga: KSAD berikan bantuan matkes pada Kesdam XII/Tpr tangani COVID-19
Bagi kendaraan darat yang sopirnya bukan dari Mahakam Ulu berdasarkan KTP, hanya boleh menurunkan barang ke tempat tujuan kemudian diharapkan segera kembali, tidak diperbolehkan menginap di area kampung atau permukiman penduduk.
Speedboat, longboat, kapal yang motoris/nakhoda dan ABK bukan dari Mahakam Ulu, hanya boleh menurunkan ke tempat tujuan, kemudian kembali jika waktunya memungkinkan, namun jika terpaksa menginap, tidak boleh di perkampungan, namun tetap di kapal masing-masing.
Instruksi ini, lanjut Teguh, tidak berlaku bagi penduduk sakit dan petugas kesehatan pendamping baik yang pergi maupun pulang merujuk pasien, namun dengan tetap mengikuti aturan izin ke luar dan masuk..
Instruksi ini juga tidak berlaku bagi orang tertentu yang mendapat tugas strategis negara, misalnya petugas perbaikan telekomunikasi atau jaringan internet, instalasi listrik, petugas pengamanan negara dan lainnya, namun harus ada izin tertulis dari bupati.
"Selama masa penutupan sementara ini, masyarakat tetap melakukan pekerjaan, aktivitas pemerintahan dan pelayanan pun tetap berjalan, namun semuanya harus tetap menjalankan prosedur pencegahan penyebaran COVID-19," ucap Teguh. ***3***
Baca juga: Kader bela negara akan buka dapur umum untuk warga terdampak COVID-19
Baca juga: COVID-19 jangkiti 240 orang di Papua
Baca juga: Cairkan suhu politik, relawan Jokowi-Sandiaga bersatu lawan COVID-19
Pewarta: M.Ghofar
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020