"Kami terpaksa berikan tembakan atau tindakan tegas dan terukur terhadap pelaku yang juga narapidana asimilasi karena saat mau ditangkap melawan petugas dan diingin melarikan diri," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Rachmat Hendrawan SIK MM melalui Kasat Reskrim Kompol Ade Papa Rihi SIK MH di Banjarmasin, Minggu.
Dikatakannya, pelaku yang menjalani program asimilasi dan keluar dari lapas pada April 2020 tersebut, ditangkap oleh Tim Gabungan dari Jatanras Satreskrim Polresta Banjarmasin, Buser Polsek Banjarmasin Selatan dibantu Unit Resmob Polda Kalsel.
Baca juga: Ini tiga konsekuensi narapidana asimilasi terlibat kejahatan
Ada dua pelaku pengeroyokan yang mana keduanya itu masih bebas bersyarat dan merupakan narapidana program asimilasi Lapas Teluk Dalam Banjarmasin.
Untuk kedua pelaku yang baru keluar lapas karena program asimilasi dan kembali berulah lagi itu diketahui bernama M Bagas Oktaviandy (18) warga Jalan Kelayan II Kec. Banjarmasin Selatan.
Pelaku Bagas, tertangkap kembali pada Jumat (1/5) siang, sekitar pukul 13.00 WITA, dia ditangkap saat berada di Jalan Teluk Kelayan tepat di dekat Mushala An Noor Banjarmasin Barat.
Kemudian, pelaku berikutnya M Ramadan alias Amat Tokek (20) warga Jalan Pekapuran Raya Kec Banjarmasin Timur, dia juga merupakan Napi yang masih menjalani program asimilasi.
Baca juga: Pakar ingatkan hukuman berat napi asimilasi Corona terlibat kejahatan
Amat Tokek tertangkap pada Sabtu (2/5) malam, sekitar pukul 19.00 WITA, dia tertangkap saat berada di Pasar Binjay Pekapuran Raya Banjarmasin Timur.
Saat hendak ditangkap, pelaku Amat Tokek melarikan diri. Tim gabungan berhasil menangkap setelah mengejar pelaku di sekitar Pasar Binjay. Saat akan ditangkap pelaku kembali melakukan perlawanan terhadap petugas sehingga anggota gabungan dengan terpaksa melakukan tindak tegas terukur untuk melumpuhkannya.
"Pelaku Bagas saat ini telah kami serahkan ke Lapas Teluk Dalam Banjarmasin untuk melanjutkan sisa hukumannya setelah itu baru diproses untuk kasus saat ini, sedangkan Amat Tokek setelah selesai dilakukan perawatan medis akan dikembalikan ke lapas untuk melanjutkan sisa hukumannya sebelum di proses untuk perkara yang baru saja dia lakukan," tutur alumni Akpol angkatan 2006 itu.
Baca juga: Ombudsman RI dorong lapas inovasi pengawasan warga binaan asimilasi
Untuk diketahui kedua pelaku melakukan aksi pidananya pada Rabu (29/4) malam, sekitar pukul 21.00 WITA di Jalan Bumi Mas Raya Komp. Buncit Indah C8 Kec. Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.
Di mana saat itu korban berniat melerai para pelaku bersama temannya sekitar 15 orang melakukan pengeroyokan terhadap saksi atas nama Kipli dengan cara memukul, dan saat korban Hartono memgejar para pelaku, kemudian pelaku Bagas dan Amat Tokek menghadang korban.
Tidak lama setelah itu Bagas berusaha menebas parang ke tubuh korban Hartono namun tidak kena kemudian Amat Tokek menusukkan pisau yg dibawanya dan mengenai dada kiri korban dan korbanpun meninggal saat dalam perjalanan ke rumah sakit.
"Kedua pelaku, Bagas dan Amat Tokek atas perbuatan pidana yang dia lalukan maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHPidana," tutur perwira menengah Polri itu.
Pewarta: Gunawan Wibisono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020