Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan pembahasan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 di Badan Anggaran (Banggar) DPR sesuai Tata Tertib DPR yang telah diputuskan dalam rapat badan musyawarah (bamus).Sesuai tatib dan mekanisme
Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi COVID-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
"Sesuai tatib dan mekanisme," kata Azis, di Jakarta, Minggu.
Baca juga: DPR ingatkan Perppu 1/2020 tidak boleh dimanfaatkan "penumpang gelap"
Politisi Partai Golkar itu mengatakan apakah perppu tersebut bisa segera diambil keputusan, itu tergantung pembahasannya di Banggar DPR RI.
Namun Azis tidak bisa memastikan apakah perppu itu akan disahkan menjadi UU pada masa sidang ini yang berakhir pada 12 Mei mendatang, karena tergantung pembahasannya di Banggar DPR.
"Tunggu hasil di banggar saja," ujarnya.
Selain itu, dia menilai dasar dikeluarkannya perppu karena dalam kondisi genting atau "urgent" dan mendesak. Karena itu, Azis menilai unsur kegentingan telah terpenuhi dalam perppu tersebut.
Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Muhidin M Said mengatakan banggar akan mulai menggelar rapat untuk membahas Perppu Nomor 1 Tahun 2020 pada Senin (4/5).
Dia mengatakan rapat tersebut juga akan mengundang pihak Pemerintah untuk mendengarkan penjelasan terkait dikeluarkannya perppu tersebut.
Anggota Banggar DPR Fraksi Partai Golkar Dave Akbarshah Fikarno mengatakan rapat banggar pada Senin (4/5) akan mengambil keputusan terkait perppu tersebut.
"Rapat tersebut dengan Pemerintah, namun belum ada info akan ada fraksi yang menolak," ujarnya pula.
Dave mengatakan Fraksi Partai Golkar menerima perppu tersebut, karena situasi saat ini yang mendesak sehingga Pemerintah perlu mengambil keputusan yang tegas dan cepat.
Baca juga: Uji materi Perppu 1/2020 diprioritaskan lantaran masa berlaku terbatas
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020