Enam warga yang diamankan razia di area pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kawasan “Surabaya Raya” segera menjalani pemeriksaan swab-PCR setelah hasil rapid test-nya dinyatakan reaktif.
“Kami kerja sama dengan gugus tugas dan tes swab dilakukan untuk mengetahui enam orang itu terinfeksi COVID-19 atau tidak,” ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin pagi.
Baca juga: Gugus Tugas Jatim tertibkan warga berkerumun di masa PSBB
Ia menjelaskan enam warga tersebut terjaring razia bersama 165 orang lainnya dalam patroli berskala besar oleh aparat gabungan di area PSBB kawasan “Surabaya Raya” yang meliputi Surabaya, Sidoarjo dan Gresik yang berlangsung Minggu (3/5) dini hari.
"Total yang kami amankan dari tiga daerah kabupaten/ kota tersebut sebanyak 171 orang. Terbanyak dari Kota Surabaya sebanyak 82 orang. Semuanya langsung kami lakukan rapid test atau pemeriksaan cepat COVID-19," ucapnya.
Hasil rapid test menyatakan sebanyak enam orang reaktif yang bisa jadi mengindikasikan positif COVID-19, yaitu lima orang dari Kota Surabaya dan seorang dari Kabupaten Gresik.
“Selanjutnya terhadap enam orang tersebut langsung dibawa ke rumah sakit rujukan,” kata perwira menengah tersebut.
Sisanya, kata dia, terhadap 165 orang yang hasilnya negatif, tidak serta merta langsung dipulangkan ke rumah masing-masing, melainkan harus menjalani karantina selama 14 hari, dengan status orang dengan risiko (ODR) dan orang tanpa gejala (OTG) COVID-19.
Baca juga: Penindakan PSBB di Surabaya dilakukan secara bertahap
Kombes Pol Trunoyudo memastikan patroli berskala besar di area PSBB “Surabaya Raya” akan terus digalakkan dengan melibatkan aparat gabungan dari kepolisian, TNI dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Sebelumnya, mulai 28 hingga 30 April, penindakan di area PSBB hanya dilakukan dengan teguran baik itu tertulis maupun tilang.
Sampai sekarang, Kabid Humas menyebut aparat telah menindak dengan teguran terhadap sebanyak 5.898 orang, serta membubarkan kerumunan massa sebanyak 1.710 orang.
“Selanjutnya, mulai 1 hingga 11 Mei 2020 penindakan bagi warga yang melanggar di area PSBB Surabaya akan langsung dilakukan rapid test. Bagi yang reaktif langsung dibawa ke rumah sakit rujukan, serta yang hasilnya negatif dikarantina selama 14 hari,” tuturnya.
Baca juga: Banyak pengendara motor masih berboncengan saat PSBB Surabaya
Baca juga: 48 kelurahan di Surabaya nol kasus positif COVID-19
Pewarta: Fiqih Arfani/Hanif Nashrullah
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020