Pejabat Polda Papua menyebutkan berkas perkara kasus kekerasan kepada anak di bawah umur yang dilakukan oleh sekelompok remaja dan viral di media sosial, telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi Papua.Akhirnya penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka
"Ini berdasarkan Surat Kejaksaan Tinggi Papua Nomor: B-77/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IM (20), B-78/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. VD (19) dkk, B-79/R.1.4.2/Eku.1/04/2020 an. IN (17) dkk, tanggal 30 April 2020," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal, di Kota Jayapura, Senin.
Berkas perkara yang melibatkan delapan tersangka tersebut dinyatakan lengkap, setelah pada 14 dan 21 April 2020 lalu diserahkan ke Kejaksaan Tinggi Papua.
"Selanjutnya penyidik melakukan tahap II, yaitu penyerahan para tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi Papua," katanya.
Baca juga: Mensos kutuk aksi biadab predator anak di Sorong
Sebelumnya, tim gabungan Polda Papua dan Polresta Jayapura Kota menangkap 10 orang remaja untuk pemeriksaan terkait kekerasan terhadap anak, Keisya (14) pada Selasa, 31 Maret 2020.
"Aksi tersebut sempat viral di media sosial. Selanjutnya tim gabungan berhasil mengamankan atau menangkap para pelaku pada Rabu, 1 April 2020 di Kompleks Youtefa Graha Perumnas I, Distrik Heram, Kota Jayapura," katanya pula.
Hasil pemeriksaan, kata dia, akhirnya penyidik menetapkan delapan orang sebagai tersangka, yakni JMR (17), LD (18), IM (20), SP (17), VD (19), SM (17), IN (17), dan ME (17).
Sedangkan, dua orang lainnya yang dikenai wajib lapor adalah VM (21) dan MIA (18), dan untuk Keisya (14) yang merupakan korban kekerasan telah dilakukan visum.
"Tiga orang tersangka telah ditahan di Rutan Mapolda Papua dan 5 orang lainnya dititipkan di Rumah Aman Polda Papua karena masih di bawah umur," katanya lagi.
Atas perbuatan itu, kata dia, para tersangka berdasarkan bukti yang cukup dinilai telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (1) dan ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak jo Pasal 55 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun 6 bulan dan maksimal 5 tahun atau denda paling rendah Rp72 juta dan paling tinggi Rp100 juta," katanya pula.
Baca juga: Minuman keras picu KDRT di Papua
Pewarta: Alfian Rumagit
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020