tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah tetapi nilai rapor dan indeks sekolah
Proses penerimaan peserta didik baru jenjang SMP di Kota Yogyakarta untuk tahun ajaran 2020/2021 tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah daerah tetapi didasarkan pada surat keterangan rapor siswa dan indeks sekolah atau prestasi non-akademik bagi yang memiliki.
“Mekanisme penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahun ini perlu disesuaikan dengan perkembangan kondisi, terutama dengan terjadinya pandemi COVID-19. Karenanya untuk penerimaan siswa baru tidak lagi menggunakan nilai ujian sekolah tetapi nilai rapor dan indeks sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Yogyakarta Budhi Asrori di Yogyakarta, Senin.
Indeks sekolah tersebut akan menjadi semacam acuan atau penyesuaian terhadap standar pemberian nilai rapor dari masing-masing SD yang tentunya berbeda-beda.
Indeks nilai sekolah ditetapkan berdasarkan rerata hasil ujian sekolah daerah di sebuah satuan pendidikan dalam kurun waktu tertentu. “Di Kota Yogyakarta, indeks sekolah rencananya ditetapkan berdasarkan rerata nilai ujian sekolah daerah dalam tiga tahun terakhir,” katanya.
Pada proses penerimaan siswa baru tahun ini, lanjut Budhi, juga lebih mengutamakan pendaftaran secara online meskipun Kota Yogyakarta sudah menerapkan sistem pendaftaran online sejak beberapa tahun terakhir.
“Kami akan berupaya semaksimal mungkin agar tidak banyak orang tua atau calon siswa yang harus datang ke sekolah. Biasanya, banyak orang tua yang mengajak anaknya untuk melakukan proses verifikasi di sekolah meskipun sudah menerapkan sistem online,” katanya.
Jika memang masih dibutuhkan proses verifikasi atau konsultasi secara manual, Budi memastikan akan menerapkan protokol pencegahan penularan virus corona secara ketat dan diusahakan tidak perlu mengajak calon siswa.
Baca juga: IGI usul Mendikbud hapus jalur prestasi pada PPDB
Baca juga: Nadiem tambah kuota jalur prestasi dalam penerimaan peserta didik baru
“Kerumunan orang sangat berisiko terjadi penularan virus corona. Makanya, kami akan upayakan agar seminimal mungkin ada kerumunan orang saat pendaftaran siswa. Termasuk untuk pendaftaran di jenjang SD,” katanya.
Sedangkan mekanisme penerimaan siswa baru untuk jenjang SMP akan dibagi dalam beberapa jalur seperti tahun lalu yaitu jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orang tua dan kemaslahatan guru serta jalur prestasi.
Penerimaan siswa baru jalur zonasi hanya diperuntukkan bagi warga Kota Yogyakarta. Jalur zonasi dibagi menjadi dua yaitu zonasi wilayah yang didasarkan pada jarak udara dari titik RW tempat tinggal siswa ke sekolah yang dituju serta zonasi mutu yang didasarkan nilai rapor dan indeks sekolah.
Kuota untuk jalur zonasi wilayah paling banyak 25 persen, dan zonasi mutu paling sedikit 35 persen dari daya tampung SMP.
Sedangkan jalur afirmasi diperuntukkan bagi keluarga tidak mampu dengan kuota paling banyak 10 persen dan penyandang disabilitas dengan kuota paling banyak lima persen.
Sementara itu, jalur prestasi dibagi menjadi dua yaitu bibit unggul bagi siswa yang berasal dari SD di Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen, sedangkan jalur prestasi luar daerah untuk siswa dari luar Kota Yogyakarta dengan kuota paling banyak 10 persen. Dasar yang digunakan adalah nilai rapor dan indeks sekolah.
“Untuk jalur perpindahan tugas orang tua atau wali diberikan kuota paling banyak lima persen,” katanya.
Aturan mengenai penerimaan siswa baru di Kota Yogyakarta diatur melalui Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 35 Tahun 2020. ”Untuk jadwal penerimaan dilakukan pada Juni. Kami akan koordinasi di tingkat DIY sehingga jadwal pendaftaran siswa baru bisa serentak,” katanya.
Baca juga: Mendikbud: Pembatalan UN tak berdampak pada penerimaan siswa baru
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020