• Beranda
  • Berita
  • Pemkot Surabaya evaluasi hari ketujuh pelaksanaan PSBB

Pemkot Surabaya evaluasi hari ketujuh pelaksanaan PSBB

4 Mei 2020 20:13 WIB
Pemkot Surabaya evaluasi hari ketujuh pelaksanaan PSBB
Petugas melakukan pemeriksaan cepat COVID-19 (Rapid Test) kepada warga yang terjaring razia pembatasan aktivitas malam hari di Polrestabes Surabaya, Minggu (3/5/2020) dini hari. (ANTARA Jatim/ Didik Suhartono)

Kami hentikan kegiatan sahurnya

Pemerintah Kota Surabaya melakukan beberapa evaluasi hari ketujuh pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Pahlawan, Jawa Timur.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Eddy Christijanto, di Surabaya, Senin mengatakan selama tujuh hari pelaksanaan PSBB ini, memang ada beberapa bidang yang sudah berjalan sesuai harapan, dan ada pula yang masih terus dievaluasi.

"Salah satu bidang yang sudah berjalan adalah bidang pendidikan," katanya.

Menurut dia, di lembaga pendidikan sudah tidak ada lagi aktivitas, baik di swasta maupun di sekolah negeri, termasuk pula lembaga pendidikan lainnya.

Baca juga: Warga diminta tak kucilkan keluarga pegawai Sampoerna positif COVID-19

Baca juga: Surabaya terima 15 ribu APD dan 2 ribu PCR dari Kemenkes


Selain itu, lanjut dia, bidang kegiatan sosial budaya seperti pesta pernikahan, pesta khitanan dan beberapa acara lainnya relatif nihil dan sudah sesuai aturan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman PSBB.

"Kemudian yang relatif berjalan juga aktivitas di taman-taman, karena kita sudah satu bulan setengah atau bahkan lebih melakukan penutupan semua taman di Kota Surabaya. Kebetulan di PSBB juga ada pembatasan aktivitas di taman, sehingga sekarang sudah tidak ada lagi aktivitas di taman-taman," ujarnya.

Sedangkan bidang perkantoran dan perdagangan serta toko-toko yang tidak termasuk pengecualian dalam Perwali, masih banyak ditemukan pelanggaran, misalnya beberapa warga masih memilih makan di warung, ada pula yang sahur bersama.

Padahal, kata dia, tidak sekali satgas melakukan sosialisasi terkait membungkus makanan yang dibeli dan dimakan di rumah masing-masing.

"Karena itu, kawan-kawan Satpol PP melakukan tindakan tegas. Kami hentikan kegiatan sahurnya
dengan menyuruh pengunjung keluar. Lalu kursinya kita letakkan di atas meja karena yang boleh makanan dibawa pulang," ujarnya.

Kemudian untuk toko yang tidak sesuai dengan aturan PSBB, Eddy memastikan bakal dilakukan peringatan secara tertulis dan di lokasi itu langsung dilakukan penyemprotan disinfektan.

Tidak hanya itu, kata dia, tak sedikit pula warga yang khususnya ada di pasar masih melanggar aturan, seperti tidak menerapkan physical distancing atau jaga jarak fisik. "Ada juga yang belum pakai masker," katanya.

Baca juga: Ketua RT/RW di Surabaya diminta tak malu jika ada warga positif corona
 

Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2020