• Beranda
  • Berita
  • Anggota KY terpilih diharapkan lebih berani tegakkan kode etik hakim

Anggota KY terpilih diharapkan lebih berani tegakkan kode etik hakim

4 Mei 2020 23:29 WIB
Anggota KY terpilih diharapkan lebih berani tegakkan kode etik hakim
Ilustrasi - Logo Komisi Yudisial. ANTARA/Widodo S Jusuf/am.

Banyak figur yang punya keberanian untuk itu

Calon anggota Komisi Yudisial (KY) terpilih nanti diharapkan lebih berani dalam penegakan kode etik hakim, agar kehadiran lembaga ini lebih dapat dirasakan masyarakat.

"Pansel jangan menunggu, jemput bola dan dorong orang masuk kriteria untuk mendaftar. Banyak figur yang punya keberanian untuk itu," ujar Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Jember Bayu Dwi Anggono, saat dihubungi, Senin.

Menurut dia, kinerja anggota KY tidak boleh mundur dibandingkan capaian anggota sebelumnya. Pimpinan KY sebelum-sebelumnya disebutnya lebih dirasakan publik daripada periode terakhir, sehingga dibutuhkan sosok-sosok yang lebih berani.

Bayu Dwi Anggono berpendapat calon yang terpilih semestinya sudah selesai dengan urusan diri sendiri, sehingga mementingkan marwah lembaga daripada sekadar mencari pekerjaan.

Pansel Pemilihan Calon Anggota KY diketuai oleh Maruarar Siahaan dengan empat anggota lainnya, yakni Harkristuti Harkrisnowo, Edward Omar Sharif Hiariej, Ahmad Fikri Assegaf, dan I Dewa Gede Palguna telah memperpanjang masa pendaftaran calon anggota KY hingga 15 Mei 2020.
Baca juga: Pansel: Pendaftaran seleksi calon anggota KY dibuka hingga 22 April


Selain mengumumkan dan melakukan pendaftaran penerimaan para calon, pansel akan menyeleksi dan menentukan tujuh orang calon untuk disampaikan kepada Presiden dan diteruskan ke DPR.

Untuk itu, calon yang merasa memenuhi persyaratan dipersilakan mendaftar melalui laman Administrasi Panitia Seleksi Elektronik (APEL) di: www.apel.setneg.go.id.

Dalam laman www.setneg.go.id, calon juga dapat melihat pengumuman pendaftaran seleksi pemilihan calon anggota KY Tahun 2020 secara lengkap dan mengunduh format daftar riwayat hidup serta surat-surat pernyataan.
Baca juga: Jokowi bentuk Pansel Komisi Yudisial

Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020