• Beranda
  • Berita
  • Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhub

Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhub

5 Mei 2020 10:24 WIB
Aturan larangan mudik dirombak, Kemenhub siapkan turunan permenhub
Foto kolase tol layang Jakarta-Cikampek saat pengoperasian perdana (kiri) dan suasana saat penutupan (kanan), di Tambun, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (4/5/2020). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/pras.

Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas

Kementerian Perhubungan akan mengeluarkan surat edaran yang akan mengatur kembali mekanisme larangan mudik untuk semua moda yakni darat, laut, udara, dan kereta api.

Surat edaran itu merupakan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi selama Musim Mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka Pencegahan Penyebaran COVID-19.

“Aturan turunan dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 saat ini sedang dalam finalisasi,” ujar Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Baca juga: Mudik tetap dilarang, Kemenhub keluarkan turunan Permenhub 25/2020

Ia mengatakan surat edaran tersebut akan terbit bersamaan dengan aturan dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 yang mengatur kriteria dan syarat penumpang yang diperbolehkan untuk bepergian.

“Kita harapkan bisa diterbitkan bersama dengan surat edaran dengan gugus tugas yang akan mengatur tentang kriteria dan syarat dari penumpang yang boleh berpergian. Rencananya besok (Rabu),” katanya.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menjelaskan bahwa pebisnis tetap bisa terbang untuk kebutuhan logistik.

Hal itu dirasa tidak adil karena hanya berlaku di moda pesawat udara, karena itu dibuat penyesuaian agar pebisnis juga bisa melintas di semua moda untuk kebutuhan logistik.

“Tadi ada catatan pebisnis diperkenankan naik pesawat, saya bilang monggo, tapi monggo protokol kesehatan harus tepat,” kata Menhub.

Ia menambahkan yang dimaksud pebisnis adalah adalah pelaku usaha yang membawa barang/logistik yang dibutuhkan oleh masyarakat termasuk bahan pangan, alat kesehatan, dan lainnya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

Dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020, angkutan barang/logistik memang dikecualikan dari pemberlakuan larangan sementara transportasi baik pribadi maupun umum yang membawa penumpang.

“Saya bilang ke kapolda, kita jangan kaku, masa bakul bawa enggak boleh jalan, dikasih dong. Protokol diatur tapi jangan kaku. Ada diskresi kita berikan dan memang ada ruang diskresi di permenhub itu,” kata Budi Karya.

Baca juga: Menhub sebut pebisnis bawa logistik boleh terbang
Baca juga: Kemenhub pantau implementasi Permenhub 25/2020 terkait larangan mudik

Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Kelik Dewanto
Copyright © ANTARA 2020