"Sebagai salah satu bentuk pelayanan publik di tengah pandemi, kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan penyelenggara layanan publik dalam menyalurkan bansos adalah penyediaan layanan informasi dan pengaduan publik," kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar Yefri Heriani di Padang, Selasa
Yefri Heriani menyampaikan hal itu pada pemaparan hasil kajian cepat Ketersediaan Layanan Informasi/Pengaduan Penyaluran Bantuan Sosial Dampak COVID-19 di Sumatera Barat secara daring.
Setelah pengecekan pada kanal media komunikasi pemerintah, mulai dari website pemerintah provinsi, kabupaten/kota di Sumbar, termasuk website khusus COVID-19 dan website Dinas Kominfo, hingga akun media sosial, menurut dia, tidak ada saluran khusus pengaduan bansos.
Baca juga: Kejati DKI salurkan 2.200 paket sembako kepada PPSU dan duafa
Pada situs sumbarprov.go.id milik Pemprov Sumbar, misalnya, hanya tersedia form LAPOR! dan form layanan pengaduan yang bersifat umum.
"Artinya, tidak ditemukan pengumuman yang memuat saluran pengaduan khusus mengenai penyaluran bantuan sosial terdampak COVID-19," katanya menandaskan.
Sementara itu, pada situs corona.sumbarprov.go.id, lanjut dia, hanya menampilkan nomor hotline 081363478384 dengan catatan "khusus kesehatan".
Pada Dinas Sosial, kata dia, tidak memiliki subdomain pada situs sumbarprov.go.id.
Begitu pula pada Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Sumbar (diskominfo.sumbarprov.go.id), juga tidak menampilkan saluran pengaduan tersebut.
"Hal serupa juga terdapat pada media sosial Pemprov Sumbar, akun Facebook Humas Pemprov Sumbar, akun Instagram @sumbarpemprov, dan akun Twitter @SumbarPemprov," katanya memaparkan.
Saat Ombudsman Sumbar menelusuri kanal komunikasi milik pemerintah kabupaten/kota di Sumbar, juga tidak ada saluran pengaduan terkait dengan bantuan sosial, termasuk prosedur dan pejabat berkompeten yang menerima pengaduan.
Baca juga: Ganjar Pranowo minta pemerintah pusat tidak kaku salurkan bansos
Ia menegaskan kembali bahwa sarana pengaduan merupakan hal wajib bagi penyelenggara layanan publik sesuai dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
"Kami membayangkan di situs khusus COVID-19 milik Pemprov Sumbar dan kabupaten/kota ada jumlah penerima bansos, termasuk namanya," kata Yefri Heriani.
Berdasarkan hasil kajian tersebut, Ombudsman memberi saran kepada Gubernur Sumbar untuk memerintahkan OPD terkait saluran informasi/pengaduan, prosedur penanganan pengaduan, dan pejabat/petugas pengelola pengaduan dalam penyaluran bantuan sosial.
Menanggapi hal itu, Kepala Biro Humas Pemprov Sumbar Jasman Rizal menyampaikan terima kasih atas hasil kajian cepat yang telah dilakukan Ombudsman Sumbar karena cukup bermanfaat.
"Setelah hasil kajian cepat ini kami terima, akan segera ditindaklanjuti dengan Gubernur membuat surat kepada bupati dan wali kota untuk menindaklanjuti hasil kajian Ombudsman ini," ujarnya.
Ia menyampaikan hari ini pihaknya akan buat surat instruksi Gubernur Sumbar kepada bupati dan wali kota membuat saluran pengaduan khusus bansos COVID-19, prosedur, mekanisme, dan penanggung jawabnya.
Pewarta: Ikhwan Wahyudi
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020