• Beranda
  • Berita
  • BI Kepri karantina uang tunai Rp0,8 triliun, cegah penyebaran Corona

BI Kepri karantina uang tunai Rp0,8 triliun, cegah penyebaran Corona

5 Mei 2020 15:28 WIB
BI Kepri karantina uang tunai Rp0,8 triliun, cegah penyebaran Corona
Ilustrasi: Warga menghitung uang lusuh yang akan ditukarkan dengan uang baru,saat digelar Ekspedisi Kas Keliling Pulau Terluar, Terdepan dan Tertinggal (3T), di desa Tamher Timur, Pulau Kesui, Maluku (Antara Foto/Kornelis Kaha)

Kami melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran dari perbankan

Bank Indonesia Kepulauan Riau mengkarantina uang tunai sebanyak Rp0,8 triliun sebagai upaya pencegahan penularan wabah Virus Corona baru atau COVID-19 melalui uang kartal.

Kepala Perwakilan BI Kepri Musni Hardi K Atmaja di Batam, Selasa, menyebutkan hingga April 2020 jumlah uang yang dikarantina sebesar Rp0,8 triliun.

"BI telah menetapkan langkah-langkah untuk memastikan uang rupiah yang akan didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses pengolahan secara khusus guna mendukung upaya pencegahan penyebaran COVID-19," kata dia.

"Kami melakukan karantina selama 14 hari terhadap uang setoran dari perbankan atau Penyelenggara Jasa Pengolahan Uang Rupiah (PJPUR)," kata dia.

Baca juga: Rupiah berpotensi terus menguat hari ini, ditopang sentimen global

Baca juga: Rupiah Selasa pagi menguat 18 poin


Setelah dikarantina, petugas juga melakukan penyemprotan disinfektan sebelum dilakukan pengolahan dan pendistribusian uang kembali kepada masyarakat.

Untuk sementara ini, kata dia, BI belum akan mengeluarkan uang yang selesai dikarantina, karena masih ada uang baru untuk diedarkan ke masyarakat.

Selain pada uang rupiah, BI juga menyemprot dengan disinfektan pada sarana, prasarana dan area perkasan, termasuk perangkat pengolahan uang.

BI juga meminta perbankan/PJPUR untuk memperhatikan aspek K3 (Keamanan, Kesehatan, Keselamatan kerja) dari sisi SDM maupun perangkat pengolahan uang rupiah.

Baca juga: BI karantina uang 14 hari sebelum diedarkan lagi, minimalisasi Corona
 

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020