Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Audie S Latuheru menyebutkan peristiwa pada Senin (4/5) pagi tersebut menjadi viral di media sosial.
"Setelah viral, kami perintahkan Kasat Reskrim bentuk tim dan lakukan pengejaran, hasilnya kami tangkap satu pelaku T dan satu orang lagi masih DPO (dalam pencarian)," ujar Audie di Jakarta, Selasa.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Kompol Teuku Arsya Khadafi menyebutkan, tim gabungan Reskrim Polres Metro Jakarta Barat dan Polsek Tambora berhasil mengidentifikasi pelaku.
Dua orang tersebut sering beroperasi di wilayah Roa Malaka hingga menyentuh kawasan Jakarta Utara.
Baca juga: Perempuan korban jambret tewas dalam kecelakaan di Roa Malaka
Baca juga: Polisi tembak mati residivis jambret mikrolet di Tanjung Priok
Para pelaku selalu memiliki ciri-ciri menggunakan jaket ojek daring dan celana pendek. Mereka adalah residivis dengan kasus yang sama.
"Kami ringkus T di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara," ujar Arsya.
Saat penangkapan, kaki pelaku T dihadiahi timah panas oleh aparat Kepolisian karena melakukan perlawanan.
Pelaku akan dijerat dengan pasal 365 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020